- Menyatakan Pemeriksaan perkara pidana Nomor 28/Pid.B/2019/PN.Pps atas nama Terdakwa IIEDISON PENYANG Als DISON Bin IGIE PENYANG (Alm)gugur karena Terdakwa meninggal dunia;
- Menyatakan Terdakwa IMIKHAN Bin YUSI OWONGtelah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidanamenduduki dan/atau menguasai lahan perkebunan secara bersama-samadan Pencurian dengan Kekerasan secara bersekutu, sebagaimana dalam dakwaan kumulatif kesatu dan kedua Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana penjara kepada Terdakwa IMIKHAN Bin YUSI OWONG oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) Tahun;
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa IMIKHAN Bin YUSI OWONG dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan Terdakwa ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) unit alat berat jenis Excavator merk Hitachi model ZX138MF warna orange
- 1 (satu) buah kunci alat berat jenis Excavator merk Hitachi model ZX138MF warna orange;
- 1 (satu) buah piring melamin warna orange;
- 1 (satu) buah bungkus ketupat;
- 1 (satu) buah cangkang telur;
- 2 (dua) batang kayu untuk tiang Hinting Pali;
- 1 (satu) gulung kawat berduri panjang + 30 (tiga puluh) meter;
- 1 (satu) lembar sobekan kain warna merah;
- 1 (satu) lembar sobekan kain warna kuning;
- 2 (dua) buah terpal warna biru;
- 1 (satu) lembar fotocopy invoice alat berat jenis Excavator merk Hitachi model ZX138MF warna orange
- 1 (satu) bundel fotocopy leges Perjanjian Kerja antara PT AGRINDO GREEN LESTARI dengan PT NUANSA PERTIWI Nomor: 012/AGL-NP/JKT/III/2017;
- 1 (satu) bundel fotocopy leges Addendum Surat Perjanjian Kerja (Atas Perjanjian Kerja Nomor: 012/AGL-NP/JKT/III/2017) antara PT AGRINDO GREEN LESTARI dengan PT NUANSA PERTIWI Nomor: 029D/AGL-NP/ADD-I/JKT/VIII/2017;
- 1 (satu) bundel fotocopy leges Addendum II Surat Perjanjian Kerja (Atas Perjanjian Kerja Nomor: 012/AGL-NP/JKT/III/2017) antara PT AGRINDO GREEN LESTARI dengan PT NUANSA PERTIWI Nomor: 029F/AGL-NP/ADD-II/JKT/IX/2017;
- 1 (satu) bundel fotocopy leges Addendum III Surat Perjanjian Kerja (Atas Perjanjian Kerja Nomor: 012/AGL-NP/JKT/III/2017) antara PT AGRINDO GREEN LESTARI dengan PT NUANSA PERTIWI Nomor: 041/AGL-NP/ADD-III/JKT/XII/2017;
- 1 (satu) lembar fotocopy leges Surat Kuasa Nomor: 025/AGL-JKT/VII/2018, 16 Juli 2018;
- 1 (satu) bundel fotocopy leges Berita Acara Penyerahan Lahan antara Kepala Desa Goha & Perangkat Desa Goha dengan PT AGRINDO GREEN LESTARI Nomor: 013/BA-TA/AGL/VIII/2017;
- 1 (satu) bundel fotocopy Keputusan Bupati Pulang Pisau Nomor 399 tahun 2014 tanggal 27 Oktober 2014 tentang pemberian perpanjangan izin lokasi pembangunan perkebunan kelapa sawit kepada PT AGRINDO GREEN LESTARI;
- 1 (satu) bundel fotocopy Keputusan Bupati Pulang Pisau Nomor 332 tahun 2011 tanggal 28 September 2011 tentang pemberian izin lokasi kepada PT AGRINDO GREEN LESTARI untuk keperluan pembangunan perkebunan kelapa sawit;
- 1 (satu) bundel fotocopy Keputusan Bupati Pulang Pisau Nomor 329 tahun 2012 tanggal 15 Oktober 2012 tentang izin usaha perkebunan (IUP) atas nama PT AGRINDO GREEN LESTARI;
- 1 (satu) bundel fotocopy Keputusan Menteri Kehutanan Republik Indonesia Nomor: SK.586/Menhut-II/2014 tanggal 27 Juni 2014 tentang pelepasan sebagian kawasan hutan produksi yang dapat dikonversi seluas 8.834,16 Ha untuk perkebunan kelapa sawit atas nama PT AGRINDO GREEN LESTARI;
- 1 (satu) bundel fotocopy Keputusan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor: 188.44/57/2014 tanggal 3 Februari 2014 tentang kelayakan lingkungan hidup pembangunan perkebunan kelapa sawit oleh PT AGRINDO GREEN LESTARI;
- 1 (satu) bundel fotocopy Keputusan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor: 188.44/58/2014 tanggal 3 Februari 2014 tentang izin lingkungan pembangunan perkebunan kelapa sawit oleh PT AGRINDO GREEN LESTARI;
- 1 (satu) lembar fotocopy leges Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) Besar Nomor: 364/24.1PB.7/31.71/-1.824.27/e/2016 tanggal 29 Agustus 2016;
- 1 (satu) lembar fotocopy Tanda Daftar Perusahaan Perseroan Terbatas (PT) Nomor: 870/24.3PT.7/31.71/-1.824.27/e/2018 tanggal 25 April 2018 atas nama PT AGRINDO GREEN LESTARI;
- 1 (satu) lembar fotocopy leges Surat Keterangan Nomor: 1307/27.1/31.71.07.1003/-1.711.53/2016 tanggal 27 Juni 2016 tentang domisili usaha/badan usaha/badan hukum atas nama PT AGRINDO GREEN LESTARI;
- 1 (satu) lembar fotocopy leges NPWP Nomor: 03.093.794.0-031.000 atas nama PT AGRINDO GREEN LESTARI;
- 1 (satu) bundel fotocopy leges salinan akta Nomor 42 tahun 2018 tanggal 21 Maret 2018 tentang pernyataan keputusan para pemegang saham PT AGRINDO GREEN LESTARI;
- 1 (satu) lembar fotocopy leges surat Kemenkumham Nomor: AHU-AH.01.03-0119788 tanggal 22 Maret 2018 tentang penerimaan pemberitahuan perubahan data perseroan PT AGRINDO GREEN LESTARI;
- 1 (satu) bundel fotocopy leges salinan akta Nomor 6 tahun 2018 tanggal 12 April 2018 tentang berita acara Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) luar biasa PT AGRINDO GREEN LESTARI;
- 1 (satu) lembar fotocopy leges surat Kemenkumham Nomor: AHU-AH.01.03-0158597 tanggal 23 April 2018 tentang penerimaan pemberitahuan perubahan data perseroan PT AGRINDO GREEN LESTARI;
- 1 (satu) bundel fotocopy leges akta Nomor 12 tahun 2011 tanggal 7 Maret 2011 tentang akta pendirian perseroan terbata PT AGRINDO GREEN LESTARI;
- 1 (satu) lembar fotocopy leges surat Kemenkumham Nomor: AHU-15297.AH.01.01 tahun 2011 tentang pengesahan badan hukum perseroan.
- MenghukumTerdakwaI MIKHAN Bin YUSI OWONGmembayar biaya perkara sejumlah Rp.5.000, (lima ribu rupiah);
Putusan PN Pulang Pisau Nomor 28/Pid.B/2019/PN Pps |
|
Nomor | 28/Pid.B/2019/PN Pps |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 15 Maret 2019 |
Lembaga Peradilan | PN Pulang Pisau |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Agung Nugroho |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Nenny Ekawaty Barus, Br Hakim Anggota Chandran Roladica Lumbanbatu |
Panitera | Panitera Pengganti: Dede Andreas |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Dikembalikan kepada PT. Agrindo Green Lestari. Dirampas untuk dimusnashkan. Terlampir dalam berkas perkara. |
Tanggal Musyawarah | 17 Oktober 2019 |
Tanggal Dibacakan | 17 Oktober 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 28/Pid.B/2019/PN_Pps.zip
- Download PDF
- 28/Pid.B/2019/PN_Pps.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 28/Pid.B/2019/PN Pps
Statistik11337