Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 814/Pid.B/2019/PN Jkt.Pst |
|
Nomor | 814/Pid.B/2019/PN Jkt.Pst |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Penipuan |
Kata Kunci | PENIPUAN |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 1 Agustus 2019 |
Lembaga Peradilan | PN JAKARTA PUSAT |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Taryan Setiawan |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Yuzaida, Hakim Anggota Wadji Pramono |
Panitera | Panitera Pengganti: Mulyatiningsih |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar | M E N G A D I L I :1. Menyatakan terdakwa HERU PAMUNGKAS telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan secara berlanjut ;2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa HERU PAMUNGKAS tersebut oleh karenanya dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun ;3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan sepenuhnya atas pidana yang dijatuhkan tersebut ;4. Memerintahkan sepaya terdakwa tetap berada dalam tahanan ;5. Menyatakan barang bukti berupa :- Surat Penawaran Tender dari PT Trimuda Adhipradana kepada PT Binasawit Abadi Pratama, Surat perjanjian kerja (SPK) No 10/BAP/PK/LGL/IX/2014 tgl 5 September 2014, Surat perjanjian kerja (SPK) No 020 /BAP/PK/LGL/XII /2014 tgl 15 Desember 2014, Surat perjanjian kerja (SPK) No 011 /BAP/PK/LGL/2015 tgl 13 Januari 2015, Bundel Proyek Land Grading I t/d invoice tagihan dari PT Trimuda Adhipradana, Bukti pembaran (tunai/Transfer) yang telah dilakukan oleh PT Binasawit Abadipratama kepada PT Trimuda Adhipradana, Bundel Proyek Land Grading I t/d invoice tagihan dari PT Trimuda Adhipradana, Bukti pembayaran (tunai/Transfer) yang telah dilakukan oleh PT Binasawit Abadipratama kepada PT Trimuda Adhipradana, Bundel Proyek Land Grading II t/d invoice tagihan dari PT Trimuda Adhipradana, Bukti pembayaran (tunai/Transfer) yang telah dilakukan oleh PT Binasawit Abadipratama kepada PT Trimuda Adhipradana, Bundel Proyek Land Grading III t/d invoice tagihan dari PT Trimuda Adhipradana, Bukti pembayaran (tunai/Transfer) yang telah dilakukan oleh PT Binasawit Abadipratama kepada PT Trimuda Adhipradana, Bank Garansi BTN Cabang Harmoni Jakarta No 06/GB/JKH.KT/I/2015 tgl 12 Januari 2015 senilai Rp 6050.000.000,-, Surat Konfirmasi dari Bank BTN tgl 27 Januari 2016 perihal surat konfirmasi keabsahan Bank Garansi, surat No 07/BG/ADMBLK/V/15 tgl 27 mei 2015 dari Bank DKI tentang konfirmasi keabsahan Bank Garansi, 1 keping compact disc yang berisi rekaman suara dikembalikan kepada saksi Alexander O Mario.- Dan penawaran tender pekerjaan struktur jetty, Purchase order (PO) Land Grading I Bagendang dari PT Binasawit Abadipratama kepadA PT Trimuda Adhi Pradana, Purchase order (PO) MAIN Jety Bagendang dari PT Binasawit Abadipratama kepada PT Trimuda Adhi Pradana, adendum I SPK No 020/BAP/PK/LGL/XII/2014, Bukti Transfer BRI Cabang Sudirman Park dari Dina Erlyana kepada Damarudin Waruwu tgl 26 September 2014 senilai Rp 425.000.000,-, dikembalikan kepada terdakwa Heru Pamungkas. - Sedangkan Bank Garansi Bank DKI Cabang Utama Balaikota No 5947/JB/F.17/IX/04.BLK/2014 tgl 9 September 2014 senilai Rp 2.700.000.000,- Bank Garansi Bank DKI Cabang Utama Balaikota No 6391/JB/F.17/XII/04.BLK/2014 tgl 15 Desember 2014 senilai Rp 3.370.210.524,00tetap terlampir dalam berkas perkara ;6. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp. 5.000,00 (lima ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 21 Oktober 2019 |
Tanggal Dibacakan | 22 Oktober 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 358 K/Pid/2020
Pertama : 814/Pid.B/2019/PN Jkt.Pst
Banding : 426/PID/2019/PT.DKI
Statistik436130