Putusan PT PEKANBARU Nomor 54/PID.SUS/2014/ PTR |
|
Nomor | 54/PID.SUS/2014/ PTR |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | |
Tahun | 2014 |
Tanggal Register | 10 Maret 2014 |
Lembaga Peradilan | PT PEKANBARU |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | P. Napitupulu |
Hakim Anggota | Kharlison Harianja, Sabar Tarigan Sibero |
Panitera | Azharuddin Ginting |
Amar | Memperbaiki |
Catatan Amar | - Menerima permintaan banding dari Penasehat Hukum Terdakwa dan permintaan bandng dari Jaksa Penuntut Umum;- Memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Bangkinang tertanggal 05 Pebruari 2014 Nomor: 321/Pid.Sus/2013/PN.Bkn yang dimintakan banding tersebut sekedar mengenai status barang bukti dalam amar putusan perkara ini sehingga berbunyi sebagai berikut;- Memerintahkan supaya barang bukti berupa :- 1 (satu) bungkus plastik bening besar yang didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik bening kecil, berisi Narkotika jenis Shabu-shabu, dengan berat kotor 2 (dua) gram, dengan rincian sebagai berikut :- Barang bukti di duga Narkotika jenis shabu-shabu dengan berat bersih 0,1 gram, digunakan bahan pemeriksaan secara laboratories; - Barang bukti diduga Narkotika jenis shabu-shabu dengan berat bersih 0,9 gram, disisihkan untuk barang bukti di persidangan ;- 2 (dua) plastik bening dengan berat 1 gr sebagai pembungkus barang bukti ;- 1 (satu) bungkus plastik ukuran besar merk optik Melawai yang didalamnya terdapat 1 (satu) lembar kertas koran sebagai pembungkus, didalamnya terdapat 4 (empat) bungkus plastik bening ukuran besar, 3 (tiga) bungkus plastik bening ukuran sedang dan 4 (empat) bungkus plastik bening ukuran kecil di duga berisikan Narkotika jenis shabu shabu, dengan berat kotor 160 (seratus enam puluh) gram, dengan rincian sebagai berikut :- Barang bukti di duga Narkotika jenis shabu-shabu dengan berat bersih o,2 gram, digunakan bahan pemeriksaan secara laboratories; - Barang bukti di duga Narkotika jenis shabu-shabu dengan berat bersih 136,8 Gram, disisihkan untuk barang dimusnahkan ;- 11 (sebelas) plastik bening, 1 (satu) plastik merk optik Malawai dan 1 (satu) lembar kertas koran dengan berat 23 gram sebagai pembungkus barang bukti ;- 1 (satu) unit Hand phone merek Nokia Type RM-769 warna hitam ;Dirampas untuk Negara ;- 1 (satu) unit mobil Honda Jazz warna merah No. Polisi BM 1828 L beserta STNK An. MISWIRMA ;Dikembalikan kepada yang berhak melalui Terdakwa Refi Naldi Alias Regen Bin Darfius ;- Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Bangkinang tertanggal 05 Pebruari 2014 Nomor:321/Pid.Sus/2013/PN.Bkn yang dimohonkan banding tersebut untuk selebihnya;- Memerintahkan Terdakwa tetap ditahan;- Membebankan biaya perkara kepada terdakwa dalam kedua tingkat peradilan yang di tingkat banding sebesar Rp.2.500.-(dua ribu lima ratus rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 28 April 2014 |
Tanggal Dibacakan | 28 April 2014 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 54/PID.SUS/2014/_PTR.zip
- Download PDF
- 54/PID.SUS/2014/_PTR.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1197 K/PID.SUS/2014
Banding : 54/PID.SUS/2014/ PTR
Statistik4126