Putusan PN MENGGALA Nomor 355/Pid.B/2019/PN.Mgl |
|
Nomor | 355/Pid.B/2019/PN.Mgl |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum |
Kata Kunci | |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PN MENGGALA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Ris Fitra Wijaya |
Panitera | Sungkon |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | MENGADILI :1. Menyatakan Terdakwa I ANDRE WIJAYA BIN AHMAD YULIZAR, Terdakwa II AHMAD YULIZAR BIN SAHIR USMAN, Terdakwa III ASEP YADI ALIAS PENUTUP BIN SUNARDIN Dan Terdakwa IV ANDIKA SANDI BIN AHMAD YULIZAR telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Dengan kekerasan atau ancaman kekerasan melawan seorang pejabat yang sedang menjalankan tugas yang sah, atau orang yang menurut kewajiban undang-undang atau atas permintaan pejabat memberi pertolongan kepadanya, diancam karena melawan pejabat yang dilakukan dua orang atau lebih dengan bersekutu? sebagaimana dalam dakwaan alternative pertama; 2. Menjatuhkan pidana kepada Para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 3 (tiga) bulan ; 3. Menetapkan masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa III dan Terdakwa IV dikurangkan seluruhnya dari lamanya pidana yang dijatuhkan; 4. Memerintahkan Terdakwa III dan Terdakwa IV dibebaskan dari tahanan segera setelah putusan ini diucapkan 5. Menetapkan barang bukti berupa : - 1(satu) Unit Handphone Iphone 6 warna hitam;- 1(satu) Unit mobil Rush warna merah maroon, Nopol: BE 1848 GT;- 1(satu) Unit mobil Nissan March warna putih Nopol: BE 1991 GT;- 1(satu) Unit sepeda motor merk Honda Beat warna Hitam;- 1(satu) Unit sepeda motor merk Honda Vario warna Hijau;- 1(satu) Buah ratai borgol dengan keadaan rntai prnghubung terhubung/ rusak;- 1(satu) Unit handphone Iphone warna putih;Dikembalikan kepada yang berhak melalui Terdakwa Andre Wijaya Bin Ahmad Yulizar;- 1(satu) bilah senjata tajam jenis keris;- 1(satu) bilah senjata tajam dengan ukuran panjang 25 cm;Dirampas untuk dimusnahkan;6. Membebankan kepada Para Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000,- (lima ribu rupiah).MENGADILI :1. Menyatakan Terdakwa I ANDRE WIJAYA BIN AHMAD YULIZAR, Terdakwa II AHMAD YULIZAR BIN SAHIR USMAN, Terdakwa III ASEP YADI ALIAS PENUTUP BIN SUNARDIN Dan Terdakwa IV ANDIKA SANDI BIN AHMAD YULIZAR telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Dengan kekerasan atau ancaman kekerasan melawan seorang pejabat yang sedang menjalankan tugas yang sah, atau orang yang menurut kewajiban undang-undang atau atas permintaan pejabat memberi pertolongan kepadanya, diancam karena melawan pejabat yang dilakukan dua orang atau lebih dengan bersekutu? sebagaimana dalam dakwaan alternative pertama; 2. Menjatuhkan pidana kepada Para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 3 (tiga) bulan ; 3. Menetapkan masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa III dan Terdakwa IV dikurangkan seluruhnya dari lamanya pidana yang dijatuhkan; 4. Memerintahkan Terdakwa III dan Terdakwa IV dibebaskan dari tahanan segera setelah putusan ini diucapkan 5. Menetapkan barang bukti berupa : - 1(satu) Unit Handphone Iphone 6 warna hitam;- 1(satu) Unit mobil Rush warna merah maroon, Nopol: BE 1848 GT;- 1(satu) Unit mobil Nissan March warna putih Nopol: BE 1991 GT;- 1(satu) Unit sepeda motor merk Honda Beat warna Hitam;- 1(satu) Unit sepeda motor merk Honda Vario warna Hijau;- 1(satu) Buah ratai borgol dengan keadaan rntai prnghubung terhubung/ rusak;- 1(satu) Unit handphone Iphone warna putih;Dikembalikan kepada yang berhak melalui Terdakwa Andre Wijaya Bin Ahmad Yulizar;- 1(satu) bilah senjata tajam jenis keris;- 1(satu) bilah senjata tajam dengan ukuran panjang 25 cm;Dirampas untuk dimusnahkan;6. Membebankan kepada Para Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000,- (lima ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 31 Oktober 2019 |
Tanggal Dibacakan | 31 Oktober 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 355/Pid.B/2019/PN.Mgl.zip
- Download PDF
- 355/Pid.B/2019/PN.Mgl.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 350 K/Pid/2020
Pertama : 355/Pid.B/2019/PN Mgl.
Statistik12664