Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1481 K/Pdt.Sus-PHI/2017 |
|
Nomor | 1481 K/Pdt.Sus-PHI/2017 |
Tingkat Proses | Kasasi |
Klasifikasi |
Perdata Khusus PHI |
Kata Kunci | PHI |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | MAHKAMAH AGUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | MA |
Hakim Ketua | Maria Anna Samiyati |
Hakim Anggota | Fauzan, H. Dwi Tjahyo Soewarsono |
Panitera | Yusticia Roza Puteri |
Amar | Tolak Perbaikan |
Catatan Amar | - Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi PIMPINAN PT. KRESNA REKSA FINANCE CABANG GORONTALO tersebut;- Memperbaiki amar Putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Gorontalo Nomor 12/Pdt.Sus-PHI/2017/Gto tanggal 6 Juni 2017 sehingga amar selengkapnya sebagai berikut: 1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;2. Menyatakan Tergugat telah menyalahi ketentuan Undang Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan; 3. Menghukum Tergugat membayar Hak-Hak Penggugat sesuai ketentuan Pasal 156 UU Nomor 13 tahun 2003 berupa :- Pesangon (4 x Rp. 1.875.000,00 x 2 = Rp.15.000.000,00- Penghargaan masa kerja : 2 xRp.1.875.000,00 = Rp. 3.750.000,00- Penggantian Hak (Pesangon + Penghargaan masakerja X 15 %) = Rp. 2.812.500,004. Menghukum Tergugat membayar upah proses selama 6 bulan yaitu sebesar: Rp.1.875.000,00 x 6 bulan = Rp. 11.250.000,00Total = Rp. 32.812.500,00(tiga puluh dua juta delapan ratus dua belas ribu lima ratus rupiah);5. Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;6. Membebankan biaya perkara dalam tingkat kasasi kepada Negara; |
Tanggal Musyawarah | 16 Januari 2018 |
Tanggal Dibacakan | 16 Januari 2018 |
Kaidah | — |
Status | Berkekuatan Hukum Tetap |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 1481_K/Pdt.Sus-PHI/2017.zip
- Download PDF
- 1481_K/Pdt.Sus-PHI/2017.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1481 K/Pdt.Sus-PHI/2017
Pertama : 12/Pdt.Sus-PHI/2017/PN.Gto
Statistik4374