- Mengabulkan Gugatan para Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan hukum bahwa tindakan para Tergugat yang menguasai obyek sengketa adalah merupakan perbuatan melawan hukum (Onrechtmatigedaad);
- Menyatakan hukum akibat tindakan para Tergugat tersebut menimbulkan kerugian materiil maupun moriil bagi Para Penggugat;
- Menyatakan secara hukum tanah obyek sengketa berdasarkan Sertifikat hak milik nomor 3001, Luas 81.025 m2 dan kini masuk wilayah Dasan Lekong, Desa Jelantik, Kecamatan Jonggat, Kabupaten Lombok Tengah, dengan batas-batas sebagai berikut :
Putusan PN PRAYA Nomor 5/Pdt.G/2019/PN Pya |
|
Nomor | 5/Pdt.G/2019/PN Pya |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 9 Januari 2019 |
Lembaga Peradilan | PN PRAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua: Ainun Arifin |
Hakim Anggota |
hakim Anggota 2: Fita Juwiati, Hakim Anggota 1: Eliz Rhami Zudistira |
Panitera | Panitera Pengganti: Lalu Mokhamad Guntur |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I - Sebelah Utara : Tanah milik Gapur / H. Sihabudin; - Sebelah Selatan : Tanah Perkarangan milik Marwan Hakim / H. Irfan Halil; - Sebelah Barat : Parit / Jalan; - Sebelah Timur : Tanah milik H. Harmunadi. Cs; adalah tanah milik alm. H. Mahrum, S.Pd (suami dari penggugat I) yang selanjutnya menjadi hak milik dari penggugat I sampai dengan 6 selaku ahli warisnya. 5. Menghukum para Tergugat dan atau siapa saja yang memperoleh hak dari padanya untuk mengosongkan dan menyerahkan tanah obyek sengketa kepada para penggugat tanpa syarat apapun bilamana perlu dengan bantuan aparat keamanan; 6. Menolak Gugatan para Penggugat selain dan selebihnya; 7. Menghukum para Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp 2.999.000,- (dua juta sembilan ratus sembilan puluh sembilan ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 25 Juni 2019 |
Tanggal Dibacakan | 25 Juni 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 5/Pdt.G/2019/PN_Pya.zip
- Download PDF
- 5/Pdt.G/2019/PN_Pya.pdf
Putusan Terkait
-
Peninjauan Kembali : 502 PK/Pdt/2023
Kasasi : 736 K/Pdt/2022
Pertama : 5/Pdt.G/2019/PN.Pya
Statistik6540