Putusan PT KENDARI Nomor 132/PID.SUS/2018/PT KDI |
|
Nomor | 132/PID.SUS/2018/PT KDI |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Perikanan |
Kata Kunci | |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 3 Januari 2019 |
Lembaga Peradilan | PT KENDARI |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | - Jamuka Sitorus |
Hakim Anggota | - Hari Widodo, - Sapawi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | - DIPERBAIKI |
Catatan Amar | - M E N G A D I L I- Menerima permintaan banding dari Penuntut Umum tersebut;- Memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Kolaka Nomor 227/Pid.Sus/ 2018/PN Kka tanggal 12 November 2018 yang dimintakan banding tersebut sekedar mengenai lamanya pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa, sehingga amarnya berbunyi sebagai berikut: 1. Menyatakan terdakwa HASRIANTO Alias ANTO Bin RUSTANGtelah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Dengan Sengaja Menangkap Ikan Di Wilayah Republik Indonesia Dengan Menggunakan Bahan Peledak Yang Dapat Membahayakan Kelestarian Sumberdaya Ikan Dan Lingkungannya Secara Bersama-sama?, sebagaimana dalam dakwaan tunggal;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan ;3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;4. Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;5. Menetapkan barang bukti berupa: - 8 (delapan) botol bahan peledak/bom ikan siap ledak (sudah memiliki sumbu/detonator;- 2 (dua) botol bahan peledak/bom ikan siap ledak (sudah memiliki sumbu/detonator;- 1 (satu) unit perahu kayu jarangka;- 1 (satu) lingkar obat nyamuk merek Vape;- 1 (satu) buah kecamata selam;- 2 (dua) buah senter;- 1 (satu) buah gabus;- 1 (satu) buah jerigen 5 liter berisi bahan peledak tanpa dipasangi sumbu;Dirampas untuk dimusnahkan;- 1 (satu) set mesin kompresor;- Uang tunai sebesar Rp200.000,00 (dua ratus ribu rupiah) sebagai hasil penjualan barang bukti dari 1 (satu) buah gabus berisi ikan; Dirampas untuk Negara;- 1 (satu) unit perahu kayu jarangka;Dikembalikan kepada terdakwaHASRIANTO Alias ANTO Bin RUSTANG;6. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa dalam kedua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding sejumlah Rp5000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 6 Desember 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 132/PID.SUS/2018/PT_KDI.zip
- Download PDF
- 132/PID.SUS/2018/PT_KDI.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 132/PID.SUS/2018/PT KDI
Pertama : 227/Pid.Sus/ 2018/PN Kka
Statistik6531