- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;----------------------------
- Menyatakan batal Keputusan Tata Usaha Negara:-------------------------------
- Surat Keputusan Rektor Universitas Palangka Raya Nomor: 276/UN24/KP/2017 tentang Susunan Dan Komposisi Personalia Keanggotaan Senat Universitas Palangka Raya Periode Tahun 2017-2021, tanggal 8 Juli 2017;------------------------------------------------------------
- Surat Keputusan Rektor Universitas Palangka Raya Nomor: 551/UN24/KP/2017 tentang Perubahan atas Surat keputusan Rektor Universitas Palangka Raya nomor: 276/UN24/KP/2017 tentang susunan dan komposisi Personalia Keanggotaan senat universitas Palangka Raya Periode tahun 2017 ??? 2021, tanggal 15 juli 2017;--------
- Surat Keputusan Rektor Universitas Palangka Raya Nomor: 553/UN24/KP/2017 tentang Perubahan atas Keputusan Rektor Universitas palangka raya Nomor:551/UN24/2017 tentang Susunan dan Komposisi Personalia Keanggotaan Senat Universitas Palangka Raya Periode tahun 2017 ??? 2021, tanggal 19 juli 2017;---------------------
- Mewajibkan Tergugat untuk mencabut Keputusan Tata Usaha Negara berupa:---------------------------------------------------------------------------------------
- Surat Keputusan Rektor Universitas Palangka Raya Nomor: 276/UN24/KP/2017 tentang Susunan Dan Komposisi Personalia Keanggotaan Senat Universitas Palangka Raya Periode Tahun 2017-2021, tanggal 8 Juli 2017;----------------------------------------------------------
- Surat Keputusan Rektor Universitas Palangka Raya Nomor: 551/UN24/KP/2017 tentang Perubahan atas Surat keputusan Rektor Universitas palangaka Raya nomor: 276/UN24/KP/2017 tentang susunan dan komposisi Personalia Keanggotaan senat universitas Palangka Raya Periode tahun 2017 ??? 2021, tanggal 15 juli 2017;-------
- Surat Keputusan Rektor Universitas Palangka Raya Nomor: 553/UN24/KP/2017 tentang Perubahan atas Keputusan Rektor Universitas palangka raya Nomor: 551/UN24/2017 tentang Susunan dan Komposisi Personalia Keanggotaan Senat Universitas Palangka Raya Periode tahun 2017 ??? 2021, tanggal 19 juli 2017;--------------------
- Memerintahkan Tergugat untuk merehabilitasi Penggugat pada kedudukan semula dan mengembalikan hak-hak sebagai anggota Senat berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku;-------------------
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp. 174.000 (seratus tujuh puluh empat ribu rupiah)----------------------------------
Putusan PTUN PALANGKARAYA Nomor 19/G/2017/PTUN.PLK |
|
Nomor | 19/G/2017/PTUN.PLK |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
TUN TUN Kepegawaian |
Kata Kunci | Kepegawaian |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 3 Juli 2017 |
Lembaga Peradilan | PTUN PALANGKARAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PTUN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Rachman Hakim Budi Sulistyo |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Ratna Kartiani Sianipar, Hakim Anggota Aslamia |
Panitera | Panitera Pengganti: Rusmini Siagian |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
----------------------------------------M E N G A D I L I --------------------------------------- DALAM PENUNDAAN :----------------------------------------------------------------------- Menolak permohonan Penundaan yang diajukan Penggugat ;--------------------- DALAM EKSEPSI Menolak eksepsi Tergugat;------------------------------------------------------------------- DALAM POKOK PERKARA |
Tanggal Musyawarah | 23 Agustus 2017 |
Tanggal Dibacakan | 23 Agustus 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 19/G/2017/PTUN.PLK.zip
- Download PDF
- 19/G/2017/PTUN.PLK.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 19/G/2017/PTUN.PLK
Statistik13758