Putusan PN SUNGAI LIAT Nomor 26/PDT.G/2016/PN Sgl |
|
Nomor | 26/PDT.G/2016/PN Sgl |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | 9 Mei 2016 |
Lembaga Peradilan | PN SUNGAI LIAT |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hariyadi |
Hakim Anggota | Jonson Parancis, Enro Walesa |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | M E N G A D I L I :Dalam Eksepsi :Menyatakan Eksepsi Tergugat I tidak dapat diterima ;Dalam Pokok Perkara :1. Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian ;2. Menyatakan secara hukum tanah yang oleh umum dikenal terletak di Jalan AMD, Desa Penagan, Kecamatan Mendo Barat, Kabupaten Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, seluas 40.000 m2 (empat puluh ribu meter persegi) berdasarkan Surat Keterangan Hak Usaha Atas Tanah No. 016/SKHUAT/PN/1986 tanggal 18 Agustus 1986, atas nama (Alm.) Phang Kim Tjong alias Phang Fat Tjong, yang di atasnya saat ini telah didirikan SMAN 2 Mendo Barat, dengan batas-batas sebagai berikut:? Sebelah Barat : berbatasan dengan Sdr. Ahon, Sdr. Asiak. Sdr. Imi.? Sebelah Timur : berbatasan dengan kebun Sdr. Akenan.? Sebelah Utara : berbatasan dengan Kelekak, Kelecem dan Sdr. Ahyan.? Sebelah Selatan : berbatasan dengan hutan kosong.Adalah sah secara hukum warisan (Alm.) Phang Kim Tjong alias Phang Fat Tjong.3. Menyatakan Penggugat sebagai pemilik sah hak atas tanah yang oleh umum dikenal terletak di Jalan AMD, Desa Penagan, Kecamatan Mendo Barat, Kabupaten Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, seluas 40.000 m2 (empat puluh ribu meter persegi) berdasarkan Surat Keterangan Hak Usaha Atas Tanah No. 016/SKHUAT/PN/1986 tanggal 18 Agustus 1986, atas nama (Alm.) Phang Kim Tjong alias Phang Fat Tjong, yang di atasnya saat ini telah didirikan SMAN 2 Mendo Barat, dengan batas-batas sebagai berikut:? Sebelah Barat : berbatasan dengan Sdr. Ahon, Sdr. Asiak. Sdr. Imi.? Sebelah Timur : berbatasan dengan kebun Sdr. Akenan.? Sebelah Utara : berbatasan dengan Kelekak, Kelecem dan Sdr. Ahyan.? Sebelah Selatan : berbatasan dengan hutan kosong.4. Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II telah melakukan Perbuatan Melanggar Hukum ;5. Menyatakan Surat Tanah yang menjadi alas hak atas tanah yang dihibahkan Tergugat II kepada Tergugat I yang saat ini di atasnya telah didirikan SMAN 2 Mendo Barat adalah Batal dan tidak sah serta tidak mempunyai kekuatan hukum;6. Menyatakan Hibah dari Tergugat II kepada Tergugat I atas tanah yang di atasnya saat ini telah didirikan SMAN 2 Mendo Barat tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum;7. Menghukum Tergugat I membayar ganti rugi kepada penggugat atas kerugian materiil akibat dari telah terambilnya tanah milik Penggugat untuk pembangunan SMAN 2 Mendo Barat sebesar Rp.2.000.000.000,-- (dua milyar rupiah) dengan perincian ganti rugi yaitu 40.000 M2 x Rp.50.000,/M2 sebesar Rp.2.000.000.000,-- (dua milyar rupiah); 8. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara secara tanggung renteng sebesar Rp4.321.000,00 (empat juta tiga ratus dua puluh satu ribu rupiah);9. Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya; |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 1 Nopember 2016 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 26/PDT.G/2016/PN Sgl
Peninjauan Kembali : 60 PK/Pdt/2020
Lainnya : 2916 K/Pdt/2017
Banding : 1/PDT/2017/PT BBL
Statistik15328