- MENERIMA PERMINTAAN BANDING DARI PENUNTUT UMUM DAN TERDAKWA TERSEBUT.
- MENGUATKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI PRAYA NOMOR:158 /PID.SUS/2019/PN.PYA. TANGGAL 5 DESEMBER 2019., YANG DIMINTAKAN BANDING TERSEBUT;--------------------------
- MENETAPAKAN BARANG BUKTI BERUPA:-------------------------------------------------------------------
- 2 (DUA) BUAH KUTIPAN BUKU NIKAH NOMOR : 374/37/X/2015 TANGGAL 20 OKTOBER 2015 AN. JOHANAN DAN TARMIA YUHASTINI YANG DIKELUARKAN OLEH KUA KEC. PRAYA BARAT DAYA KAB. LOMBOK TENGAH;
- 1 (SATU) LEMBAR PETIKAN DAFTAR GAJI DENGAN NOMOR : 00102/DPUPR/2019 BULAN MARET 2019 AN. JOHANAN;
- 1(SATU) LEMBAR DAFTAR PENGHASILAN LAIN-LAIN / DILUAR GAJI RUTIN NOMOR : 0102/PUPR/2019 BULAN FEBRUARI 2019 AN. JOHANAN;
- MEMBEBANKAN KEPADA TERDAKWA UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA DALAM KEDUA TINGKAT PERADILAN YANG DALAM TINGKAT BANDING SEBESAR RP.5.000,- (LIMA RIBU RUPIAH);
- Menerima permintaan Banding dari Penuntut Umum dan Terdakwa tersebut.
- Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Praya Nomor:158 /PID.Sus/2019/PN.Pya. tanggal 5 Desember 2019., yang dimintakan Banding tersebut;--------------------------
- Menetapakan barang bukti berupa:-------------------------------------------------------------------
- 2 (dua) buah kutipan buku nikah nomor : 374/37/X/2015 tanggal 20 Oktober 2015 an. JOHANAN dan TARMIA YUHASTINI yang dikeluarkan oleh KUA Kec. Praya Barat Daya Kab. Lombok Tengah;
- 1 (satu) lembar petikan daftar gaji dengan nomor : 00102/DPUPR/2019 bulan Maret 2019 an. JOHANAN;
- 1(satu) lembar daftar penghasilan lain-lain / diluar gaji rutin nomor : 0102/PUPR/2019 bulan Februari 2019 an. JOHANAN;
- Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan yang dalam tingkat banding sebesar Rp.5.000,- (lima ribu rupiah);
Putusan PT MATARAM Nomor 81/PID.SUS/2019/PT MTR |
|
Nomor | 81/PID.SUS/2019/PT MTR |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus KDRT |
Kata Kunci | Kekerasan Dalam Rumah Tangga |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 31 Desember 2019 |
Lembaga Peradilan | PT MATARAM |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | - Miniardi |
Hakim Anggota |
Hadi Siswoyo, majedi Hendi Siswara |
Panitera | M. Saleh |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I DIKEMBALIKAN KEPADA SAKSI TARMIA YUHASTINI ALIAS TARMIA. DIKEMBALIKAN KEPADA TERDAKWA. |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Dikembalikan kepada saksi TARMIA YUHASTINI alias TARMIA. Dikembalikan kepada Terdakwa. |
Tanggal Musyawarah | 23 Januari 2020 |
Tanggal Dibacakan | 23 Januari 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 81/PID.SUS/2019/PT_MTR.zip
- Download PDF
- 81/PID.SUS/2019/PT_MTR.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 11 K/Pid.Sus/2021
Banding : 81/PID.SUS/ 2019/PT.MTR
Statistik11641