- Mengabulkan Gugatan Penggugat seluruhnya;
- Menyatakan Penggugat adalah sebagai Pembeli Yang Beritikad Baik;
- Menyatakan sah dan mengikat Pengikatan Jual Beli Nomor 14 tanggal 13 Desember 2016 (PPJB) yang dibuat dihadapan Notaris Reinward, Sarjana Hukum, berkedudukan di Kota Batam;
- Menyatakan Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III telah melakukan perbuatan melawan hukum;
- Menyatakan Sita Jaminan atau Sita Persamaan atas tanah seluas 264 M2 berserta bangunan diatasnya, yang terletak di Komplek Villa Panbil Blok N Nomor 43A, Kelurahan Muka Kuning, Kecamatan Sungai Beduk, Kota Batam sebagaimana diuraikan dalam Sertipikat Hak Guna Bangunan No. 750/Muka Kuning, tanggal 20 Desember 2012 dengan Surat Ukur No. 00053/2012 tanggal 11/12/2012, yang terdaftar atas nama Imaldi berdasarkan Penetapan Majelis Hakim Nomor 294/Pen.Pdt.G/2016/PN.BTM tanggal 8 Maret 2017 diangkat;
- Menghukum Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III secara tanggung renteng untuk membayar kerugian Materil sebesar Rp. 2.500.000.000 (dua milyar lima ratus juta rupiah);
- Menghukum Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II agar tunduk dan patuh terhadap isi putusan;
- Menghukum Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III secara tanggung renteng untuk membayar biaya perkara ini yang sampai hari ini ditetapkan sejumlah Rp. 3.691.000,- (tiga juta enam ratus sembilan puluh satu ribu rupiah);
- Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;
Putusan PN BATAM Nomor 132/Pdt.G/2017/PN Btm |
|
Nomor | 132/Pdt.G/2017/PN Btm |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 30 Mei 2017 |
Lembaga Peradilan | PN BATAM |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua: Egi Novita |
Hakim Anggota |
Hakim Anggota 1: Renni Pitua Ambarita, hakim Anggota 2: Endi Nurindra Putra |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dalam Eksepsi : - Menolak eksepsi Tergugat III untuk seluruhnya ; Dalam Pokok Perkara : |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 6 Desember 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 132/Pdt.G/2017/PN_Btm.zip
- Download PDF
- 132/Pdt.G/2017/PN_Btm.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 132/Pdt.G/2017/PN Btm
Statistik172134