- 1 (satu) (satu) lembar surat tanda terima barang warna putih dengan penerima An. Ibu HOTIJAH;
- 1 (satu) buah HP Merk OPPO warna Silver;
- 1 (satu) kardus tersebut setalah dilakukan pengeledahan berisi:
- 1 (satu) buah kaleng yang berisi Compuned yang didalamnya berisi 2 (dua) buah plastic yang berisi Narkotika Golongan 1 jenis sabu dengan rincian;
- 1 (satu) buah plastic yang berisi narkotika golongan I jenis sabu dengan berat bruto + 612 (enam ratus dua belas) gram beserta pembungkusnya;
- 1 (satu) buah plastic yang berisi narkotika golongan I jenis sabu dengan berat bruto + 365 (tiga ratus enam puluh lima) gram beserta pembungkusnya;
- 1 (satu) buah kaleng yang berisi Compund yang didalamnya berisi 3 (tiga) buah plastic yang berisi narkotika Golongan I jenis sabu dengan rincian;
- 1 (satu) buah plastic yang berisi narkotika golongan I jenis sabu dengan berat bruto + 260 (dua ratus enam puluh) gram beserta pembungkusnya;
- 1 (satu) buah plastic yang berisi narkotika golongan I jenis sabu dengan berat bruto + 131 (seratus tiga puluh satu) gram beserta pembungkusnya;
- 1 (satu) buah plastic yang berisi narkotika golongan I jenis sabu dengan berat bruto + 86 (delapan puluh enam) gram beserta pembungkusnya;
- 1 (satu) buah jaket warna hitam;
- 5 (lima) buah sajadah;
- 4 (empat) buah alat pel;
- 4 (empat) buah Susu Milo;
- 16 (enam belas) sabun batangan;
- 16 (enam belas) sabun cair;
- 4 (empat) buah pasta gigi;
- 8 (delapan) buah sikat gigi;
- 2 (dua) buah kabel;
- 4 (empat) buah bumbu masak;
- 2 (dua) buah deterjen;
- 2 (dua) buah rol cokelat;
- 3 (tiga) buah susu bubuk;
- 1 (satu) buah Sprei;
- 1 (satu) buah Ajinomoto;
- 2 (dua) buah tas;
- 2 (dua) buah selimut;
- 3 (tiga) buah Handuk;
- 1 (satu) buah Topi;
- 14 (empat belas) buah pakaian;
- 1 (satu) buah deodorant;
- 1 (satu) buah keju;
- 1 (satu) buah Cetok Sampah;
- 1 (satu) buah Perata Semen;
Putusan PN SURABAYA Nomor 1134/Pid.Sus/2020/PN Sby |
|
Nomor | 1134/Pid.Sus/2020/PN Sby |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 15 Juni 2020 |
Lembaga Peradilan | PN SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Sutarno |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Masrul, Br Hakim Anggota Sudar |
Panitera | Panitera Pengganti: Didik Dwi Riyanto |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : 1. Menyatakan Terdakwa Latifah Binti Nisan tersebut di atas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah telah melakukan tindak pidana ?Tanpa hak bermufakat jahat mengimpor Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram? sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama ; 2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Latifah Binti Nisan oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (delapan) tahun dan denda sejumlah Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan supaya Terdakwa tetap dalam tahanan; 5. Menetapkan barang bukti berupa : Total seluruhnya brat bruto + 977 (sembilan ratus tujuh puluh tujuh) gram beserta pembungkusnya. Total seluruhnya brat bruto + 477 (empat ratus tujuh puluh tujuh) gram beserta pembungkusnya. Digunakan dalam perkara An. AMSIYA; 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.2.000,- (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 15 September 2020 |
Tanggal Dibacakan | 15 September 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Kasasi : 83 PK/Pid.Sus/2022
Pertama : 1134/Pid.Sus/2020/PN.Sby
Statistik244