Putusan PTA KUPANG Nomor 6 /Pdt.G/2015/PTA.Kp. |
|
Nomor | 6 /Pdt.G/2015/PTA.Kp. |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | 6_Pdt.G_2015_PTA KP _ CT |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | 27 Juli 2015 |
Lembaga Peradilan | PTA KUPANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H.lukman H.abubakar |
Hakim Anggota | H.syahidi, Faizin |
Panitera | Dra. Ummi Kalsum . |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | M E N G A D I L I- Menyatakan permohonan banding Pembanding secara formal dapat diterima;------------------------------------------------------------------------------------DALAM KONVENSI- Menguatkan putusan Pengadilan Agama Larantuka Nomor 0006/Pdt.G/2015/PA.Lrt tanggal 13 Mei 2015 bertepatan dengan tanggal 24 Rajab 1436 H, dengan tambahan pertimbangan dan perbaikan amar sebagai berikut;1. Mengabulkan permohonan Pemohon Konvensi sebagian;-------------2. Memberi izin kepada Pemohon ( PEMOHON/TERBANDING ) untuk mengucapkan ikrar Talak satu Raj???i terhadap Termohon ( TERMOHON/PEMBANDING ) di depan sidang Pengadilan Agama Larantuka;-----------------------------------------------------------------3. Menetapkan anak PEMOHON dan TERMOHON , umur 3 tahun 2 bulan berada dibawah hadhanah Termohon/Pembanding;-------------4. Menghukum Pemohon ( Terbanding ) untuk membayar kepada Termohon ( Pembanding ) berupa :-------------------------------------------4.1. Uang nafkah Iddah sebesar Rp 1.500.000,-/bulan x 3 bulan = Rp 4.500.000,-4.2. Uang Mut???ah sebesar = Rp 3.000.000,- J u m l a h ................ = Rp 7.500.000,- ( Tujuh juta lima ratus ribu rupiah ),-5. Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Agama Larantuka untuk mengirimkan salinan Penetapan Ikrar Talak ini kepada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Larantuka, Kab.Flores Timur, untuk dicatat dalam daftar yang disediakan untuk itu;--------------------------------------------------------------6. Menolak permohonan Pemohon/Terbanding untuk selain dan selebihnya;---------------------------------------------------------------------------DALAM REKONVENSI- Menyatakan gugatan Penggugat Rekonvensi/Pembanding dicabut;-------DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI1. Membebankan kepada Pemohon Konvensi/Tergugat Rekonvensi/Terbanding untuk membayar biaya perkara pada Tingkat I yang sampai saat ini diperhitungkan sebesar Rp 241.000.-(Dua ratus empat puluh satu ribu rupiah );-------------------------------------------------------2. Membebankan kepada Termohon/Pembanding untuk membayar biaya perkara banding sebesar Rp 150.000,-(seratus lima puluh ribu rupiah);-- |
Tanggal Musyawarah | 27 Agustus 2015 |
Tanggal Dibacakan | 27 Agustus 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 6_/Pdt.G/2015/PTA.Kp..zip
- Download PDF
- 6_/Pdt.G/2015/PTA.Kp..pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 6 /Pdt.G/2015/PTA.Kp.
Pertama : 6/Pdt.G/2015/PA.Lrt
Statistik17224