- Menyatakan Terdakwa drg. GRIETJE TANUMULIA, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Penggelapan secara bersama-sama? ;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa drg. GRIETJE TANUMULIA, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun ;
- Menyatakan bahwa pidana penjara tersebut tidak usah dijalani oleh Terdakwa, terkecuali apabila dalam masa percobaan selama 2 (dua) tahun, Terdakwa mempunyai kesalahan lain yang dapat dipidana dan telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap ;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) lembar legalisir copy legalisir ganti nama EVI SUSANTI TANUMULIA, 1 (satu) rangkap copy legalisir akta wasiat no. 246 tanggal 25 Oktober 2012 Repertprium No. 7880 yang dibuat dihadapan NUGRAHA ADI PRASETYA, SH Notaris di Sodoarjo sebagai pengganti SYLVIA GUNAWAN, SH, Mkn Notaris di Sidoarjo, 1 (satu) lembar copy legalisir undangan antar pemegang saham PT ZANGRANDI PRIMA tanggal 7 Nopember 2013, Print Email tanggal 25 Februari 2014 dari Email milik FRANSISKUS MARTINUS SOESETIO ditujukan kepada Email milik EVI SUSANTIDEVI TANUMULIA, Profil perusahaan PT ZANGRANDI PRIMA, 1 (satu) rangkap copy legalisir akta No. 22 tanggal 13 September 2011 yang dibuat dihadapan RUSDI MYLJONO, SH Notaris di Surabaya, satu rangkap copy legalisir surat kuasa khusus tanggal 30 Mei 2017, 1 (satu) lembar copy legalisir Surat Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia No. : AHU-AH .01.03-0165811 tanggal 25 Agustus 2017 perihal penerimaan pemberitahuan perubahan data perseroan PT ZANGRANDI PRIMA, 1 (satu) rangkap copy legalisir minuta akta no. 31 tanggal 12 Februari 1998 tentang surat pernyataan yang dibuat dihadapan SUSANTI, SH Notaris / PPAT Di Surabaya, 1 (satu) rangkap copy lrgalisir minuta akta no. 34 tanggal 31 juli 2017 tentang perjanjian kesepakatan pembagian harta waris yang dibuat dihadapan Dr. AA ANDI PRAJITNO, Drs. SH , Mkn Notaris Surabaya, 1 (satu) rangkap copy legalisir minuta akta no. 35 tanggal 31 juli 2017 tentang peralihan hak atas saham yang dibuat dihadapan Dr. AA ANDI PRAJITNA, Drs, SH, Mkn Notaris di Surabaya, 1 (satu) rangkap copy legalisir munita akta no. 36 tanggal 31 juli 2017 tentang peralihan hak atas saham yang dibuat dihadapan Dr. AA ANDI PRAJITNO, Drs, SH, Mkn Notaris di Surabaya, 1 (satu) bandel copy legalisir minuta akta no. 37 tanggal 31 juli 2017 tentang hak atas saham yang dibuat duhadapan Dr. AA ANDI PRAJITNO, Drs, SH, Mkn Notaris di Surabaya, 1 (satu) bandel copy legalisir minuta akta no. 18 tanggal 23 Agustus 2017 tentang berita acara RUPS-LB PT ZANGRANDI PRIMA yang dibuat dihadapan Dr. AA ANDI PRAJITNO, Drs. SH. Mkn Notaris Surabaya dipergunakan dalam perkara FRANSISKUS MARTINUS SOESETIO ;
- Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp.5000,- (lima ribu rupiah) ;
Putusan PN SURABAYA Nomor 8/Pid.B/2020/PN Sby |
|
Nomor | 8/Pid.B/2020/PN Sby |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penggelapan |
Kata Kunci | Penggelapan |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 2 Januari 2020 |
Lembaga Peradilan | PN SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Pujo Saksono |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Dwi Purwadi, Br Hakim Anggota Mochamad Arifin |
Panitera | Panitera Pengganti: Muliani Buraera |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I |
Tanggal Musyawarah | 26 Agustus 2020 |
Tanggal Dibacakan | 26 Agustus 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 8/Pid.B/2020/PN_Sby.zip
- Download PDF
- 8/Pid.B/2020/PN_Sby.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 8/Pid.B/2020/PN Sby
Statistik10146