Putusan PN SURABAYA Nomor 201/Pid.Sus/TPK/2015/PN.Sby |
|
Nomor | 201/Pid.Sus/TPK/2015/PN.Sby |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PN SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Tahsin |
Hakim Anggota | 1. Samhadi, 2. Gatot Noerjanto Prajitno |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | M E N G A D I L I1. Menyatakan Terdakwa MARYANI, ST. Yang identitasnya sebagaimana tersebut diatas tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam Dakwaan Primair ;2. Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan Primair tersebut ;3. Menyatakan Terdakwa MARYANI, ST. tersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana bersama-sama melakukan tindak pidana Korupsi; .4. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa MARYANI, ST. tersebut dengan pidana penjara selama 3 (tiga) Tahun dan denda sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan ;5. Menghukum pula Terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp.120.960.002,- (seratus dua puluh juta Sembilan ratus enam puluh ribu dua rupiah) dengan ketentuan jika paling lama dalam jangka waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan ini berkekuatan hukum tetap tidak dibayar, maka harta bendanya disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut dan apabila Terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka akan diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan ;6. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;7. Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;8. Menetapkan Barang Bukti berupa :1 1 (satu) lembar dokumen evaluasi persyaratan kualifikasi pengadaan Jasa Konsultasi Prakualifikasi dengan metode seleksi sederhana; 2 1 (satu) bendel Kerangka Acuan Kerja (KAK) pengawasan pembangunan Embung Pilanbango Kota Madiun tahun anggaran 2014; 3 1 (satu) bendel Peraturan Walikota Madiun nomor 39 Tahun 2013 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2014; (foto copy legalisir).4 1 (satu) bendel Peraturan Walikota Madiun nomor 20 Tahun 2014 tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2014; (foto copy legalisir).................(sesuai terlampir dalam berkas)Digunakan dalam perkara atas nama terdakwa Drs.Agus Subiyanto, MA ;9. Membebankan Terdakwa untuk membayar ongkos perkara sebesar Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 18 Maret 2016 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 448 K/Pid.Sus/2017
Pertama : 201/Pid.Sus/TPK/2015/PN.Sby
Statistik7120