- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;------------------------------------
- Menyatakan batal;---------------------------------------------------------------------------------
- Sertipikat Hak Guna Bangunan Nomor 165/Ngesrep, Surat Ukur nomor 00491/Ngesrep/2010 tanggal 10 Juni 2010 dengan luas 75.304 meter persegi atas nama pemegang hak PT. SUNINDO PROPERTY JAYA berkedudukan di kota Semarang yang diterbitkan pada tanggal 18 Juni 2010 oleh Kepala Kantor Pertanahan Kota Semarang;-----------------------------
- Sertipikat Hak Guna Bangunan nomor 360/Ngesrep surat ukur nomor 00022/NGESREP/2013 tanggal 20 maret 2013 luas 7.098 meter persegi tercatat atas nama pemegang hak PT. SUNINDO PROPERTY JAYA berkedudukan di kota Semarang yang diterbitkan pada tanggal 21 maret 2013 oleh Kepala Kantor Pertanahan Kota Semarang;----------------------------
- Sertipikat Hak Guna Bangunan Nomor 165/Ngesrep, Surat Ukur nomor 00491/Ngesrep/2010 tanggal 10 Juni 2010 dengan luas 75.304 meter persegi atas nama pemegang hak PT. SUNINDO PROPERTY JAYA berkedudukan di kota Semarang yang diterbitkan pada tanggal 18 Juni 2010 oleh Kepala Kantor Pertanahan Kota Semarang;-----------------------------
- Sertipikat Hak Guna Bangunan nomor 360/Ngesrep surat ukur nomor 00022/NGESREP/2013 tanggal 20 maret 2013 luas 7.098 meter persegi tercatat atas nama pemegang hak PT. SUNINDO PROPERTY JAYA berkedudukan di kota Semarang yang diterbitkan pada tanggal 21 maret 2013 oleh Kepala Kantor Pertanahan Kota Semarang;-----------------------------
Putusan PTUN SEMARANG Nomor 67/G/2017/PTUN-SMG |
|
Nomor | 67/G/2017/PTUN-SMG |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
TUN TUN Pertanahan |
Kata Kunci | Pertanahan |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 23 Oktober 2017 |
Lembaga Peradilan | PTUN SEMARANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PTUN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua: Herry Wibawa |
Hakim Anggota |
Hakim Anggota 1: Syofyan Iskandar, hakim Anggota 2: Andri Swasono |
Panitera | Panitera Pengganti: Wiwi Widiastuti |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
----------------------------------------------------------M E N G A D I L I------------------------------------------------------------- Dalam Eksepsi : Menyatakan Eksepsi Tergugat dan Tergugat II Intervensi tidak diterima untuk seluruhnya;------------------------------------------------- Dalam Pokok Perkara : 3. Mewajibkan kepada Tergugat untuk mencabut:------------------------------------------ 4. Menghukum Tergugat dan Tergugat II Intervensi untuk membayar biaya perkara secara tanggung renteng dalam sengketa ini sebesar Rp 2.031.500 (Dua juta tiga puluh satu ribu lima ratus rupiah);------------------------------------------ |
Tanggal Musyawarah | 21 Maret 2018 |
Tanggal Dibacakan | 21 Maret 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 67/G/2017/PTUN-SMG.zip
- Download PDF
- 67/G/2017/PTUN-SMG.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 110/B/2018/PT.TUN.SBY
Kasasi : 616 K/TUN/2018
Peninjauan Kembali : 128 PK/TUN/2019
Pertama : 67/G/2017/PTUN.SMG
Statistik239302