Putusan PN CIREBON Nomor 26/Pdt.G/2012/PN.CN |
|
Nomor | 26/Pdt.G/2012/PN.CN |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2012 |
Tanggal Register | 4 April 2012 |
Lembaga Peradilan | PN CIREBON |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua: Samir Erdy |
Hakim Anggota |
Hakim Anggota 1: Dyan Martha Budhinugraeny, . hakim Anggota 2: Arif Budiono |
Panitera | Panitera Pengganti: Sugiharto |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DITOLAK |
Catatan Amar |
Mengadili: DALAM KONPENSI -Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya DALAM REKONPENSI 1. Mengabulkan Gugatan penggugat rekonpensi untuk seluruhnya: 2. Menyatakan AKTA JUAL BELI Nomor 110/2009 tanggal 14 April 2009 dibuat di hadapan Drs. ARI SANDI IRAWAN, SH., selaku Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Wilayah Kabupaten Cirebon adalah SAH menurut hukum ; 3.Menyatakan AKTA JUAL BELI Nomor 111/2009 tanggal 14 April 2009 dibuat di hadapan : Drs. ARI SANDI IRAWAN, SH., selaku Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Wilayah Kabupaten Cirebon adalah SAH menurut hukum ; 4.Menyatakan AKTA JUAL BELI Nomor 112/2009 tanggal 14 April 2009 dibuat di hadapan : Drs. ARI SANDI IRAWAN, SH., selaku Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Wilayah Kabupaten Cirebon adalah SAH menurut hukum ; 5. Menyatakan Para Tergugat dalam Rekonpensi telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum ; 6. Menghukum PARA TERGUGAT Dalam REKONPENSI atau pihak lain yang diberi kuasa olehnya untuk mengosongkan rumah di Perumahan KAPUK PERMAI Blok H. 37 Desa Kedawung - Kecamatan Kedawung - Kabupaten Cirebon tanpa syarat apapun juga, bila perlu dengan bantuan Aparat Kepolisian ; 7. Menghukum PARA TERGUGAT Dalam REKONPENSI atau pihak lain yang diberi kuasa olehnya untuk mengosongkan tanah dan rumah di Perumahan PURI INDAH REGENCY Kav. 10 Desa Kedungjaya - Kecamatan Kedawung - Kabupaten Cirebon tanpa syarat apapun juga, bila perlu dengan bantuan Aparat Kepolisian ; 8. Menghukum PARA TERGUGAT Dalam REKONPENSI atau pihak lain yang diberi kuasa olehnya untuk mengosongkan tanah dan bangunan penggilingan padi di Blok Jabolor Desa Ujungsemi - Kecamatan Kaliwedi - Kabupaten Cirebon tanpa syarat apapun juga, bila perlu dengan bantuan Aparat Kepolisian ; 9. Menyatakan PUTUSAN dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu PUTUSAN SERTA MERTA ( Utivoerbaar bij vooraad ), sekalipun PARA TERGUGATDalam REKONPENSI mengajukan upaya hukum Perlawanan, Banding ataupun Kasasi ; 10. Menghukum TURUT TERGUGAT IDalam REKONPENSI, TURUT TERGUGAT IIDalam REKONPENSI danTURUT TERGUGAT IIIDalam REKONPENSI untuk tunduk dan taat mematuhi putusan dalam perkara ini ; |
Tanggal Musyawarah | 2 Oktober 2012 |
Tanggal Dibacakan | 2 Oktober 2012 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1747 K/Pdt/2013
Peninjauan Kembali : 883 PK/Pdt/2021
Pertama : 26/Pdt.G/2012/PN Cn
Statistik8712