- Menyatakan Terdakwa MUHAMMAD NURI alias NURI bin H. TAUFIK tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana " Dengan pemufakatan jahat tanpa hak dan melawan hukum menguasai Narkotika Golongan I bukan tanaman " sebagaimana dakwaan Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa MUHAMMAD NURI alias NURI bin H. TAUFIK oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun 6 (enam) bulan dan denda sejumlah Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
Putusan PN MARTAPURA Nomor 22/Pid.Sus/2019/PN Mtp |
|
Nomor | 22/Pid.Sus/2019/PN Mtp |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 24 Januari 2019 |
Lembaga Peradilan | PN MARTAPURA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua: Fiona Irnazwen |
Hakim Anggota |
hakim Anggota 2: Artika Asmal, Hakim Anggota 1: Eko Arief Wibowo |
Panitera | Panitera Pengganti: H. Fahrul Rifani |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: - 1 (satu) paket sabu-sabu dengan berat 0,27 gram. - 2 (dua) bungkus mie instan merek SEDAP GORENG. - 1 (satu) buah kantong plastik warna hitam. Dimusnahkan; - 1 (satu) buah HP merek Nokia; Dikembalikan kepada Terdakwa MUHAMMAD NURI alias NURI bin H.TAUFIK; 6.Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000,00. (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 30 April 2019 |
Tanggal Dibacakan | 30 April 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 3325 K/Pid.Sus/2019
Pertama : 22/Pid.Sus/2019/PN Mtp
Statistik434