Putusan PN BANGKINANG Nomor 73/Pid.Sus/2018/PN Bkn |
|
Nomor | 73/Pid.Sus/2018/PN Bkn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 27 Februari 2018 |
Lembaga Peradilan | PN BANGKINANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Lilin Herlina |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Ahmad Fadil, Br Hakim Anggota Ferdian Permadi |
Panitera | Panitera Pengganti Hasrul |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I 1. Menyatakan Terdakwa ZAKIRMAN Als ZAKIR Bin JUMAHER telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ? Tanpa hak dan melawan hukum memiliki Narkotika sebagaimana diatur dalam dakwaan alternatif kesatu ; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan denda sebesar Rp.800.000.000.- (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan ; 3. Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan ; 4. Menetapkan barang bukti berupa : - 20 (dua puluh) Narkotika jenis shabu-shabu yang dibungkus dengan plastik bening ; - 1 (satu) bal plastik bening pembungkus ; - 4 (empat) buah plastik bening bekas pembungkus ; - 2 (dua) buah sendok shabu yang terbuat dari pipet plastik ; - 1 (satu) buah mancis ; - 2 (dua) buah kotak rokok merk Dunhill warna putih ; - 1 (satu) unit handphone merk Samsung warna hitam dengan simcard nomor 082387772474 ; - 1 (satu) unit handphone merk Nokia warna merah dengan simcard nomor 085348280336 ; - 1 (satu) unit handphone merk Nokia warna putih dengan simcard nomor 081372373934 ; - 1 (satu) unit handphone merk Samsung warna putih tanpa simcard ; - 1 (satu) unit handphone merk oppo warna putih tanpa simcard ; - 1 (satu) buah dompet merk Levis 501 warna coklat ; - Uang tunai sebesar Rp.234.000.- (dua ratus tiga puluh empat ribu rupiah) ; dipergunakan dalam perkara lain atas nama Zahar Arifin Als Ifin Bin Bahtiar ; 5. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,-(lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 8 Mei 2018 |
Tanggal Dibacakan | 8 Mei 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 73/Pid.Sus/2018/PN_Bkn.zip
- Download PDF
- 73/Pid.Sus/2018/PN_Bkn.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 73/Pid.Sus/2018/PN Bkn
Statistik222