- Menyatakan terdakwa TRI ANDARYANA Alias YANA Binti ANSORI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana : DENGAN SENGAJA MELAKUKAN KEKERASAN TERHADAP ANAK YANG MENGAKIBATKAN LUKA BERAT???, sebagaimana Dakwaan Alternative Kedua Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap Terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 2 (dua) Tahun dan Denda sejumlah Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Memerintahkan Terdakwa tetap ditahan ;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) buah gunting merk ???Esco???.
- 1 (satu) lembar selendang segi empat warna biru di tengah terdapat garis merah.
- 2 (dua) buah tali rafia warna biru ( kedua tali dalam kondisi terdapat simpul ikatan ).
- 1 (satu) buah kain berbentuk panjang warna putih abu-abu bermotif batik.
- 1 (satu) Lembar karung pelastik warna putih bekas wadah pupuk SP 36.
- 1 (satu) Ikat pinggang warna merah bermotif bintang.
- 1 (satu) lembar kaos dalam warna hijau terdapat bercak darah.
- 1 (satu) lembar rok seragam warna merah.
Putusan PN CURUP Nomor 130/Pid.Sus/2018/PN Crp |
|
Nomor | 130/Pid.Sus/2018/PN Crp |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum |
Kata Kunci | Perlindungan Anak |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 15 Agustus 2018 |
Lembaga Peradilan | PN CURUP |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Ari Kurniawan |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Relson Mulyadi Nababan, Hakim Anggota Heny Faridha |
Panitera | Panitera Pengganti: Aziz Wirawan |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA KURUNGAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : - 1 (satu) pasang sepatu merk ???PINARD??? warna hitam Dikembalikan kepada Anak Korban Rati Sanggar Wati Als Rati Binti Wahabi; 6. Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 26 September 2018 |
Tanggal Dibacakan | 26 September 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 130/Pid.Sus/2018/PN_Crp.zip
- Download PDF
- 130/Pid.Sus/2018/PN_Crp.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 130/Pid.Sus/2018/PN Crp
Statistik3115