- Menyatakan Terdakwa NURIDIN tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam dakwaan primer;
- Membebaskan Terdakwa NURIDIN oleh karena itu dari dakwaan primer tersebut;
- Menyatakan Terdakwa NURIDIN tersebut telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?KORUPSI? sebagaimana dakwaan subsider;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa NURIDIN dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan 6 (enam) bulan dan denda sebesar Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan jika denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;
- Menghukum Terdakwa NURIDIN untuk membayar uang pengganti sebesar Rp. 201.049.491,832,- (dua ratus satu juta empat puluh Sembilan ribuempat ratus Sembilan puluh satu koma delapan ratus tiga puluh dua rupiah), dengan ketentuan jika terdakwa tidak membayar uang pengganti dalam waktu paling lama 1(satu) bulan sesudah putusan ini berkekuatan hukum tetap maka harta benda terdakwa dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut dan jika terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukup untuk membayar uang pengganti maka dipidana dengan pidana penjara selama 5 (lima) bulan.
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) bundel Peraturan Bupati Kabupaten Cirebon Nomor 97 Tahun 2016 Tentang Tata Cara Pembagian Dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa Di Kabupaten Cirebon TA. 2017 (asli).
- 1 (satu) bundel Peraturan Bupati Cirebon Nomor 60 Tahun 2017 Tentang Pemilihan, Pengangkatan dan Pemberhentian Kuwu Di Kabupaten Cirebon (fotokopi).
- 1 (satu) bundel Keputusan Bupati Cirebon Nomor : 141.1/Kep.312-BPMPD/2011 Tentang Pengesahan Pengangkatan Kuwu Terpilih Hasil Pemilihan Kuwu Wargabinangun Kecamatan Kaliwedi, Kuwu Cikulak Kidul Kecamatan Waled, Kuwu Tawangsari Kecamatan Losari dan Kuwu Sidawangi Kecamatan Sumber, Kabupaten Cirebon Tahun 2011 (foto copy).
- 1 (satu) bundel Keputusan Kuwu Tawangsari Nomor : 141.2/Kep.08-Desa/2016 Tentang Alih Tugas saudara NURADI Dari Jabatan Kadus III Menjadi Sekretaris Desa, Desa Tawangsari, Kecamatan Losari, Kabupaten Cirebon (foto copy).
- 1 (satu) bundel Keputusan Kuwu Tawangsari Nomor : 141.2/Kep.08-Desa/2016 Tentang Penetapan Perangkat Desa saudara TARMUDI sebagai Kepala Dusun IV Desa Tawangsari, Kecamatan Losari, Kabupaten Cirebon (asli)
- 1 (satu) bundel Keputusan Kuwu Tawangsari Nomor : 141.2/Kep.08-Desa/2016 Tentang Penetapan Perangkat Desa saudara SUTARA sebagai Kepala Dusun II Tawangsari, Kecamatan Losari, Kabupaten Cirebon (foto copy).
- 1 (satu) bundel Keputusan Kuwu Tawangsari Nomor : 141.2/Kep.08-Desa/2016 Tentang Penetapan Perangkat Desa saudara KASIM sebagai Kepala Dusun I Tawangsari, Kecamatan Losari, Kabupaten Cirebon (asli)
- 1 (satu) bundel Keputusan Kuwu Tawangsari Nomor : 141.2/Kep.08-Desa/2016 Tentang Penetapan Perangkat Desa saudara CARYANI sebagai Kaur Keuangan Tawangsari, Kecamatan Losari, Kabupaten Cirebon (asli);
- 1 (satu) bundel Keputusan Kuwu Tawangsari Nomor : 141.2/Kep.08-Desa/2016 Tentang Alih Tugas Saudara RUSBADI dari Jabatan Kaur Pemerintahan Menjadi Kaur Program, Desa Tawangsari, Kecamatan Losari, Kabupaten Cirebon (asli);
- 1 (satu) bundel Keputusan Kuwu Tawangsari Nomor : 141.2/Kep.08-Desa/2016 Tentang Alih Tugas saudara SAMDINO dari Jabatan Kaur Ekbang Menjadi Kasi Perekonomian dan Pembangunan, Desa Tawangsari, Kecamatan Losari, Kabupaten Cirebon (asli);
- 1 (satu) bundel Keputusan Kuwu Tawangsari Nomor : 141.2/Kep.08-Desa/2016 Tentang Alih Tugas saudara TARJO dari Jabatan Kaur Kesra Menjadi Kasi Pemberdayaan Masyarakat, Desa Tawangsari, Kecamatan Losari, Kabupaten Cirebon (foto copy);
- 1 (satu) bundel Keputusan Kuwu Tawangsari Nomor : 141.2/Kep.08-Desa/2016 Tentang Alih Tugas saudara AMIRUDIN dari Jabatan Kaur Trantib Menjadi Kasi Pemerintahan dan Pembinaan Kemasyarakatan, Desa Tawangsari, Kecamatan Losari, Kabupaten Cirebon (foto copy);
- 1 (satu) bundel Keputusan Kuwu Tawangsari Nomor : 141/Kep.09-Des/2016 Tentang Pengukuhan sebagai Perangkat Desa Tawangsari, Kecamatan Losari, Kabupaten Cirebon (asli);
- 1 (satu) bundel Keputusan Kuwu Tawangsari Nomor : 141.3/Kpts.08-Des/I/2016 Tentang Penetapan saudara ABDUL MANAP Perangkat Desa Tawangsari, Kecamatan Losari, Kabupaten Cirebon (asli);
- 1 (satu) bundel Pembinaan Administrasi Desa;
- 1 (satu) lembar Slip Penarikan Tunai atas nama : PEMDES TAWANGSARI, sebesar Rp.585.121.800 (lima ratus delapan puluh lima juta, seratus dua puluh satu ribu delapan ratus rupiah);
- Peraturan Desa Tawangsari Nomor 01 TA.2017 Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa TA.2017;
- Dokumen Dana Desa (DD) TA.2017 Desa Tawangsari, Kecamatan Losari, Kabupaten Cirebon
- 1 (satu) bendel Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Dana Desa TA.2017 TAHAP I
- Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) ;
Putusan PN BANDUNG Nomor 40/Pid.Sus-TPK/2019/PN Bdg |
|
Nomor | 40/Pid.Sus-TPK/2019/PN Bdg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | Tindak Pidana Korupsi |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 3 Mei 2019 |
Lembaga Peradilan | PN BANDUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua: Muhammad Razzad |
Hakim Anggota |
Hakim Anggota 1: Dahmiwirda D, M.h hakim Anggota 2: Djodjo Djohari |
Panitera | Panitera Pengganti: Arlisa Yunita Nelyana |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Dikembalikan kepada Pemerintah Desa Tawangsari |
Tanggal Musyawarah | 24 Juli 2019 |
Tanggal Dibacakan | 24 Juli 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 40/Pid.Sus-TPK/2019/PN Bdg
Statistik11452