- MENERIMA PERMINTAAN BANDING DARI JAKSA PENUNTUT UMUM DAN PENASIHAT HUKUM TERDAKWA TERSEBUT ;
- MEMPERBAIKI PUTUSAN PENGADILAN NEGERI MAKASSAR NOMOR 156/PID.B/2020/PN MKS, TANGGAL 8 JULI 2020 YANG DIMINTAKAN BANDING TERSEBUT SEKEDAR PIDANA YANG DIJATUHKAN KEPADA TERDAKWA SEHINGGA AMAR PUTUSAN SELENGKAPNYA SEPERTI TERSEBUT DIBAWAH INI ;
- MENYATAKAN TERDAKWA MUHAMMAD RISMAN PASIGAI, SE TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA PENCEMARAN NAMA BAIK.
- MENGHUKUM TERDAKWA OLEH KARENA ITU DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 6 (ENAM) BULAN ;
- MENETAPKAN BARANG BUKTI BERUPA :
- 1 (SATU) LEMBAR ASLI SELEBARAN KADER DAN SIMPATISAN PARTAI GOLKAR SULAWESI SELATAN.
- 1 (SATU) BUAH ASLI BUKU PETUNJUK PELAKSANAAN (JUKLAK) DPP PARTAI GOLKAR NOMOR JUKLAK -5 / DPP / GOLKAR / VI / 2016.
- 1 (SATU) BUAH FLASH DICS MERK VANDISK WARNA MERAH 4 GB BERISI REKAMAN BERDURASI 1 MENIT 50 DETIK.
- 1 RANGKAP BERITA MEDIA ONLINE HTTPS://SMARTCITY MAKASSAR.COM/ 2019/07/26 RISMAN PASIGAI : RUDAL JANGAN HANYA KIRIM ORANG BUAT GADUH ACARA MUSDA.
- 1 RANGKAP BERITA MEDIA ONLINE HTTPS://NEWS. RAKYATKU.COM/ 158836/ 2019/07/26 RISMAN PASIGAI SEBUT PENGACAU MUSDA GOLKAR KIRIMAN RUDAL.
- 1 RANGKAP BERITA MEDIA ONLINE HTTPS://MAKASSAR. TRBUNNEWS..COM/ 2019/07/26 SIAPA HAMZAH ABDULLAH ? KADER GOLKAR BERANI BAGI-BAGI SELEBARAN.
- MEMBEBANKAN KEPADA TERDAKWA UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA DALAM KEDUA TINGKAT PERADILAN, YANG UNTUK DI TINGKAT BANDING SEBESAR RP.2.500.00,- ( DUA RIBU LIMA RATUS RUPIAH);
- Menerima permintaan banding dari Jaksa Penuntut Umum dan Penasihat Hukum Terdakwa tersebut ;
- Memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Makassar Nomor 156/Pid.B/2020/PN Mks, Tanggal 8 Juli 2020 yang dimintakan banding tersebut sekedar pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa sehingga amar putusan selengkapnya seperti tersebut dibawah ini ;
- Menyatakan Terdakwa Muhammad Risman Pasigai, SE terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak Pidana Pencemaran nama Baik.
- Menghukum Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan ;
- Menetapkan Barang Bukti berupa :
- 1 (satu) lembar asli selebaran kader dan simpatisan Partai Golkar Sulawesi Selatan.
- 1 (satu) buah asli buku Petunjuk Pelaksanaan (Juklak) DPP Partai Golkar nomor Juklak -5 / DPP / GOLKAR / VI / 2016.
- 1 (satu) buah Flash Dics merk Vandisk warna merah 4 GB berisi rekaman berdurasi 1 menit 50 detik.
- 1 Rangkap Berita Media Online https://smartcity Makassar.com/ 2019/07/26 Risman Pasigai : RUDAL jangan hanya kirim orang buat Gaduh acara MUSDA.
- 1 Rangkap Berita Media Online https://news. rakyatku.com/ 158836/ 2019/07/26 Risman Pasigai sebut Pengacau Musda Golkar kiriman RUDAL.
- 1 Rangkap Berita Media Online https://makassar. trbunnews..com/ 2019/07/26 Siapa Hamzah Abdullah ? Kader Golkar berani bagi-bagi selebaran.
- Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara dalam kedua Tingkat Peradilan, yang untuk di Tingkat Banding sebesar Rp.2.500.00,- ( dua ribu lima ratus rupiah);
Putusan PT MAKASSAR Nomor 408/PID/2020/PT MKS |
|
Nomor | 408/PID/2020/PT MKS |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penghinaan |
Kata Kunci | Penghinaan |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 28 Juli 2020 |
Lembaga Peradilan | PT MAKASSAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Asaruddin Tappo |
Hakim Anggota | I Wayan Supartha, Brh. Ahmad Gaffar |
Panitera | Saparuddin |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGADILI TETAP TERLAMPIR DALAM BERKAS PERKARA. |
Catatan Amar |
MENGADILI Tetap terlampir dalam berkas perkara. |
Tanggal Musyawarah | 21 September 2020 |
Tanggal Dibacakan | 21 September 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 408/PID/2020/PT_MKS.zip
- Download PDF
- 408/PID/2020/PT_MKS.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 160 K/Pid/2021
Banding : 408/PID/2020/PT MKS
Statistik184124