- Menolak eksepsi Tergugat I, II, III, IV dan VI untuk seluruhnya;
Putusan PN DENPASAR Nomor 57/Pdt.G/2018/PN Dps |
|
Nomor | 57/Pdt.G/2018/PN Dps |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 18 Januari 2018 |
Lembaga Peradilan | PN DENPASAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Sri Wahyuni Ariningsih |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Ida Ayu Nyoman Adnya Dewi, Hakim Anggota I Gusti Ngurah Partha Bhargawa |
Panitera | Panitera Pengganti: Sri Astutiani |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Dalam Eksepsi : Dalam Pokok Perkara : 1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian; 2. Menyatakan bahwa Tanah Sengketa I dan II adalah sah milik Penggugat; 3. Menyatakan Surat Perjanjian tertanggal 04 Maret 2008 antara Penggugat dengan I Wayan Leneng (almarhum), Para Tergugat I, II dan III yang tercatat dan dibukukan dibawah Nomor : 239/W/Net-SJ/III/2008 tanggal 10 Maret 2008 di Notaris Ketut Senjaya, SH. adalah tidak sah dan batal demi hukum; 4. Menyatakan perjanjian jual beli dan kuasa menjual Tanah Sengketa I dan II dalam akta-akta yang ditandatangani dan dibubuhi cap jempol oleh Penggugat dan Para Tergugat I, II dan IV yang dibuat oleh Tergugat V Notaris Ni Kadek Sri Indra Anggraeni, SH., antara lain : - Akta Perjanjian Nomor : 10, tanggal 05 Maret 2008; - Akta Kuasa Nomor : 11, tanggal 05 Maret 2008; - Akta Perjanjian Nomor : 12, tanggal 05 maret 2008; - Akta Kuasa Nomor : 13, tanggal 05 Maret 2008; - Akta Perjanjian Nomor : 14, tanggal 05 Maret 2008; - Akta Kuasa Nomor : 15, tanggal 05 Maret 2008; adalah tidak sah dan batal demi hukum dengan segala akibat hukumnya; 5. Menyatakan jual beli Tanah Sengketa I antara Penggugat dengan Tergugat I berdasarkan Akta Jual Beli Nomor : 175/2011 tanggal 22 Desember 2011 yang dibuat oleh Tergugat V selaku PPAT adalah tidak sah dan batal demi hukum dengan segala akibat hukumnya; 6. Memerintahkan Tergugat VI untuk mencoret peralihan hak atas Tanah Sengketa I atas nama I Wayan Wiana (in casu Tergugat I) dan selanjutnya mencatat kembali dalam buku tanah serta sertifikat hak miliknya tertera menjadi atas nama I Ketut Sudra (in casu Penggugat); 7. Menyatakan jual beli sebagian tanah seluas 985 M2 (Sembilan ratus delapan puluh lima meter persegi) dari sebidang Tanah Sengketa II dalam SHM No. 9726/Desa Pemogan tersebut antara Penggugat dengan Tergugat II berdasarkan Akta Jual Beli Nomor : 66/2012 tanggal 31 Mei 2012, yang dibuat oleh Tergugat V selaku PPAT adalah tidak sah dan batal demi hukum dengan segala akibat hukumnya; 8. Menyatakan jual beli sebagian tanah seluas 200 M2 (dua ratus meter persegi) dari sebidang Tanah Sengketa II dalam SHM No. 9727/Desa Pemogan tersebut antara Penggugat dengan Tergugat IV berdasarkan Akta Jual Beli Nomor : 67/2012 tanggal 31 Mei 2012, yang dibuat oleh Tergugat V selaku PPAT adalah tidak sah dan batal demi hukum dengan segala akibat hukumnya; 9. Memerintahkan Tergugat VI mencoret peralihan hak atas Tanah Sengketa II dalam SHM No. 9726 dan SHM 9727 tersebut kepada Tergugat II dan IV, dan selanjutnya menggabungkan kembali kedua bidang tanah SHM No. 9726 dan SHM No. 9727 tersebut menjadi seperti semula dengan SHM No. 3347/Desa Pemogan tersebut, kemudian mencatat kembali dalam buku tanah dan sertifikat Tanah Sengketa II menjadi atas nama I Ketut Sudra (in casu Penggugat); 10. Menyatakan Para Tergugat I, II, III, IV dan V telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum terhadap Penggugat; 11. Menghukum Tergugat I, II dan IV atau siapa saja yang mendapat hak daripadanya untuk segera mengosongkan dan menyerahkan Tanah Sengketa I dan II dalam keadaan semula dan baik tanpa ada beban apapun kepada Penggugat bilamana perlu pelaksanaannya dilakukan dengan bantuan pihak Kepolisian; 12. Menghukum Tergugat I, II dan IV atau siapapun juga yang mendapat hak daripadanya agar menyerahkan kembali sertifikat hak milik atas Tanah Sengketa I dan II dalam keadaan semula dan baik kepada Penggugat; 13.Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya; 14. Menghukum Tergugat I, II, III, IV, V dan VI secara tanggung renteng untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp.4.751.000.000,- (empat juta tujuh ratus lima puluh satu ribu rupiah) ;. |
Tanggal Musyawarah | 8 Nopember 2018 |
Tanggal Dibacakan | 8 Nopember 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 57/Pdt.G/2018/PN_Dps.zip
- Download PDF
- 57/Pdt.G/2018/PN_Dps.pdf
Putusan Terkait
-
Banding : 15/Pdt/2019/PT DPS
Pertama : 57/Pdt.G/2018/PN Dps
Statistik7730