- MENERIMA PERMOHONAN BANDING DARI PARA PEMBANDING SEMULA TERGUGAT I,II;
- MEMBATALKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI POSO NOMOR 97/PDT.G/2019/PN PSO TANGGAL 04 MARET 2020 YANG DIMINTAKAN BANDING TERSEBUT;
- MENYATAKAN GUGATAN TERBANDING SEMULA PENGGUGAT TIDAK DAPAT DITERIMA (NIET ONVANJKELIJK VEERKLARD);
- MENGHUKUM TERBANDING SEMULA PENGGUGAT UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA DALAM KEDUA TINGKAT PERADILAN, YANG UNTUK TINGKAT BANDING DITETAPKAN SEBESAR RP 150.000,00 (SERATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH);
- Menerima permohonan banding dari Para Pembanding semula Tergugat I,II;
- Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Poso Nomor 97/Pdt.G/2019/PN Pso tanggal 04 Maret 2020 yang dimintakan banding tersebut;
- Menyatakan Gugatan Terbanding semula Penggugat tidak dapat diterima (Niet Onvanjkelijk veerklard);
- Menghukum Terbanding semula Penggugat untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan, yang untuk tingkat banding ditetapkan sebesar Rp 150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah);
Putusan PT PALU Nomor 20/PDT/2020/PT PAL |
|
Nomor | 20/PDT/2020/PT PAL |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 22 April 2020 |
Lembaga Peradilan | PT PALU |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Amat Khusaeri |
Hakim Anggota | I Wayan Wirjana, Brsigit Sutriono |
Panitera | Lousje Helena Kumowal |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I DAN DENGAN MENGADILI SENDIRI |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I DAN DENGAN MENGADILI SENDIRI |
Tanggal Musyawarah | 3 Juni 2020 |
Tanggal Dibacakan | 3 Juni 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 20/PDT/2020/PT_PAL.zip
- Download PDF
- 20/PDT/2020/PT_PAL.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 170 K/Pdt/2021
Banding : 20/PDT/2020/PT.PAL
Statistik9027