Putusan PA BANYUWANGI Nomor 2659/Pdt.G/2016/PA.Bwi |
|
Nomor | 2659/Pdt.G/2016/PA.Bwi |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Harta Bersama |
Kata Kunci | harta bersama |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | 12 Mei 2016 |
Lembaga Peradilan | PA BANYUWANGI |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | H.fathur Rohmanes |
Hakim Anggota | H. Fauzi, Muh. Yunus Hakim |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | Dalam Eksepsi1. Menyatakan eksepsi Tergugat tidak dapat diterima;2. Menyatakan perkara gugatan harta waris dari Penggugat dapat dilanjutkan;Dalam Konvensi1. Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian;2. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang dilakukan oleh Jurusita Pengganti Pengadilan Agama Banyuwangi seperti tercantum dalam Berita Acara Sita Jaminan Nomor 2659/Pdt.G/2016/PA.Bwi. tanggal 28 Oktober 2016;3. Menetapkan sebagai harta bersama PIHAK 1 dan PIHAK 2 sebidang tanah darat dan sawah berikut dan belum dibagi waris:a. Tanah sawah, terletak di Dusun XXXXXX Desa XXXXXX XXXXXX Banyuwangi, batas-batas: Utara: Kanal; Timur: Perkampungan XXXXXX; Selatan: Perkampungan XXXXXX/tanah XXXXXX; Barat: Sawah XXXXXX.b. Tanah kebun di atasnya berdiri 3 bangunan rumah ukuran 8 x 15 m dikuasai TERGUGAT (Tergugat), ukuran 6 x 8 m dikuasai PENGGUGAT I (Penggugat I), dan ukuran 6 x 9 m dikuasai TURUT TERGUGAT (TT) terletak di Dusun Krajan RT.1 RW.5 Desa XXXXXX XXXXXX Banyuwangi, batas-batas: Utara: Rumah XXXXXX, rumah XXXXXX, rumah B. Kamsini, sawah H. Soleman; Timur: Jalan raya; Selatan: Sungai; Barat: Tanah TERGUGAT/PIHAK 1;4. Menetapkan sebagai Ahli Waris Pengganti Menyamping dari PIHAK 1 dan PIHAK 2 hanyalah:a. PENGGUGAT II binti PIHAK 3 PIHAK 4;b. PENGGUGAT I binti PIHAK 3 PIHAK 4;c. PENGGUGAT X bin PIHAK 3 PIHAK 4;5. Menetapkan bagian ahli waris pengganti menyamping tersebut adalah 2/3 dari harta peninggalan dan harta waris PIHAK 1 dan PIHAK 2;6. Menolak dan tidak menerima untuk selebihnya;Dalam Rekonvensi1. Mengabulkan gugat balik Penggugat Rekonvensi sebagian;2. Menetapkan sah perkawinan antara PIHAK 1 dan PIHAK 2;3. Menetapkan TERGUGAT dan PENGGUGAT I serta TURUT TERGUGAT sebagai anak angkat dari PIHAK 1 dan PIHAK 2;4. Menetapkan bagian tiga orang anak angkat tersebut di atas dari harta peninggalan dan harta waris dari PIHAK 1 dan PIHAK 2 tersebut sebanyak sepertiga secara bersama-sama;5. Menyatakan Tergugat Rekonvensi / Penggugat bukan ahli waris ashabul furudl dari PIHAK 1;6. Menolak dan tidak menerima untuk selebihnya;Dalam Konvensi Rekonvensi? Membebankan biaya perkara secara tanggung renteng dengan jumlah yang sama kepada pihak Penggugat dan pihak Tergugat sejumlah Rp2.466.000,- (dua juta empat ratus enam puluh enam ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 29 Desember 2016 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 2659/Pdt.G/2016/PA.Bwi
Banding : 182/Pdt.G/2017/PTA.Sby
Statistik10511