- Menyatakan Terdakwa AJI SANTOSO Alias UCUP Bin YATNO tersebut telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ???Tanpa hak atau melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I??? sebagaimana dalam dakwaan Kesatu Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut oleh karena dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan denda sebesar Rp 800.000.000,00 ( Delapan ratus ribu Rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (Satu) paket Narkotika jenis sabu yang dibungkus dalam plastic klip warna bening dan dibungkus lagi plastic warna hitam kemudian dimasukan kedalam plastic warna bening dan dibungkus tisu warna putih dan 1 (satu) buah handphone android merk samsung warna silver dengan nomor Sim card : 081327648751
- 1 (satu) unit sepeda motor Honda beat warna hitam dengan No. Pol. : K-2412-UE
- 1 (satu) ATM BCA atas nama AJI SANTOSO dan 1 (satu) lembar struk transfer ke No.Rekening BCA 1960374581 atas nama AGUS PRASETYO sejumlah Rp.600.000,00 (Enam ratus ribu Rupiah) tanggal 17 Oktober 2018 pukul 18.57.49 dengan No. Urut : 399.
- Uang tunai sejumlah Rp. 180.000,00 (Seratus delapan puluh ribu rupiah) merupakan upah dari sdr. AGUS NONONG, Dirampas untuk negara
- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp .2.500,00 (Dua ribu lima ratus Rupiah);
Putusan PN BLORA Nomor 10/Pid.Sus/2019/PN Bla |
|
Nomor | 10/Pid.Sus/2019/PN Bla |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 17 Januari 2019 |
Lembaga Peradilan | PN BLORA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Dwi Ananda Fajarwati |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Morindra Kresna, Br Hakim Anggota Yayuk Musyafiah |
Panitera | Panitera Pengganti: Suparno |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I |
Tanggal Musyawarah | 13 Maret 2019 |
Tanggal Dibacakan | 13 Maret 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 2634 K/Pid.Sus/2019
Pertama : 10/Pid.Sus/2019/PN Bla
Statistik500