Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 303/PDT.G/2014/PN.JKT.PST. |
|
Nomor | 303/PDT.G/2014/PN.JKT.PST. |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Wanprestasi Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | PMHWanprestasi |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | 19 Juni 2014 |
Lembaga Peradilan | PN JAKARTA PUSAT |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Anggota | Saiful Arif, Didiek Riyono Putro |
Panitera | Fatoni |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | MENGADILIDALAM KONVENSIDALAM EKSEPSIMenolak Eksepsi Tergugat I dan Tergugat III untuk seluruhnya DALAM POKOK PERKARA1. Mengabulkan gugatan para Penggugat untuk sebagian; 2. Menyatakan Tergugat I telah metakukan perbuatan melawan hukum; 3. Menghukum Tergugat I untuk membayar ganti kerugian material kepada Para Penggugat berupa uang sebesar Rp. 48.090.000 (empat puluh delapan juta sembilan puluh ribu rupiah) dan 23.291.000 (dua puluh tiga ribu dua ratus sembilan puluh satu dolar Amerika Serikat) dengan perincian :PENGGUGAT I ;- tiket untuk tujuan Bangkok sebesar Rp. 7.398.461.54; - tiket untuk tujuan Hongkong sebesar 1.127,69 USD; - tiket untuk tujuan Sydney sebesar 2.455,54 USD; PENGGUGAT IItiket untuk tujuan Bangkok sebesar Rp. 7.398.461.54; - tiket untuk tujuan Hongkong sebesar 1.127,69 USD ; - tiket untuk tujuan Sydney sebesar 2.455,54 USD; PENGGUGAT III- tiket untuk tujuan Bangkok sebesar Rp. 7.398.461.54; - tiket untuk tujuan Hongkong sebesar 1.127,69 USD; - tiket untuk tujuan Sydney sebesar 2.455,54 USD; PENGGUGAT IV- tiket untuk tujuan Bangkok sebesar Rp. 7.398.461.54,- besertatiket anak PENGGUGAT IV (50 %) Rp. 3.699.230,76 = Rp.11.097.692.30; - tiket untuk tujuan Hongkong sebesar 1.127,69 USD beserta tiket anak PENGGUGAT IV (50 %) 563,86 USD = 1.691,55;--- - tiket untuk tujuan Sydney sebesar 2.455,54 USD beserta tiketanak PENGGUGAT IV (50 %) 1.227,77 = 3.683.31 USD; PENGGUGAT V- tiket untuk tujuan Bangkok sebesar Rp. 7.398.461.54; - tiket untuk tujuan Hongkong sebesar 1.127,69 USD; - tiket untuk tujuan Sydney sebesar 2.455,54 USD; PENGGUGAT VI- tiket untuk tujuan Bangkok sebesar Rp. 7.398.461.54; - tiket untuk tujuan Hongkong sebesar 1.127,69 USD; tiket untuk tujuan Sydney sebesar 2.455,54 USD; 4. Menolak gugatan Para Penggugat Konvensi untuk selebihnya; DALAM REKONVENSI;- Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi untuk seluruhnya; DALAM KONVENSI DAN REKONVENS1- Menghukum Tergugat I Konvensi/ Penggugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 1.016.000 (satu juta enam belas ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 13 Januari 2015 |
Tanggal Dibacakan | 14 Januari 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 303/PDT.G/2014/PN.JKT.PST.
Statistik364152