Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 1584/Pid.B/2016/PN Pn.Jkt.Pst |
|
Nomor | 1584/Pid.B/2016/PN Pn.Jkt.Pst |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Penggelapan |
Kata Kunci | BARIDJUSSALAM HADISE |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 9 Nopember 2016 |
Lembaga Peradilan | PN JAKARTA PUSAT |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Iah Siti Basariah |
Hakim Anggota | Hastopo, Sigit Sutanto |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | M E N G A D I L I1. Menyatakan Terdakwa BARIDJUSSALAM HADI sebagaimana tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?PENGGELAPAN DALAM JABATAN?;2. Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada Terdakwa BARIDJUSSALAM HADI dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan 6 (enam) bulan;3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa tersebut;4. Menetapkan barang bukti berupa :1) Barang bukti yang disita dari Saksi MUHAMAD RAIS, SH (tanggal 22 Desember 2014) yaitu :1. 1 (satu) lembar foto copy legalisir Bilyet Giro (BG) Bank Indonesia Nomor : FB 467218 dan 1 (satu) lembar fotocopy dilegalisir formulir keterangan pengiriman uang/ transfer dalam negeri;2. 1 (satu) lembar foto copy legalisir Bilyet Giro (BG) Bank Indonesia Nomor : FB 467222 dan 1 (satu) lembar fotocopy dilegalisir formulir keterangan pengiriman uang/ transfer dalam negeri;3. 1 (satu) lembar foto copy legalisir Bilyet Giro (BG) Bank Indonesia Nomor : FB 4677004 dan 1 (satu) lembar fotocopy dilegalisir formulir keterangan pengiriman uang/ transfer dalam negeri;4. 1 (satu) lembar foto copy legalisir Bilyet Giro (BG) Bank Indonesia Nomor : FB 467708 dan 1 (satu) lembar fotocopy dilegalisir formulir keterangan pengiriman uang/ transfer dalam negeri;5. 1 (satu) lembar foto copy legalisir Bilyet Giro (BG) Bank Indonesia Nomor : FB 467713 dan 1 (satu) lembar fotocopy dilegalisir formulir keterangan pengiriman uang/ transfer dalam negeri;6. 1 (satu) lembar foto copy legalisir Bilyet Giro (BG) Bank Indonesia Nomor : FB 467703 dan 1 (satu) lembar fotocopy dilegalisir formulir keterangan pengiriman uang/ transfer dalam negeri;7. 1 (satu) lembar foto copy legalisir Bilyet Giro (BG) Bank Indonesia Nomor : FB 467206 dan 1 (satu) lembar fotocopy dilegalisir formulir keterangan pengiriman uang/ transfer dalam negeri;8. 1 (satu) lembar foto copy legalisir Bilyet Giro (BG) Bank Indonesia Nomor : FB 467216 dan 1 (satu) lembar fotocopy dilegalisir formulir keterangan pengiriman uang/ transfer dalam negeri;9. 1 (satu) lembar foto copy legalisir Bilyet Giro (BG) Bank Indonesia Nomor : FB 467215 dan 1 (satu) lembar fotocopy dilegalisir formulir keterangan pengiriman uang/ transfer dalam negeri;10. 1 (satu) lembar foto copy legalisir Bilyet Giro (BG) Bank Indonesia Nomor : FB 473134 dan 1 (satu) lembar fotocopy dilegalisir formulir keterangan pengiriman uang/ transfer dalam negeri;11. 3 (tiga) lembar rekening koran nasabah Bank Indonesia nomor rekening 552000156 an. Yayasan Pengembangan Perbankan Indonesia periode bulan Pebruari 2007;12. 3 (tiga) lembar rekening koran nasabah Bank Indonesia nomor rekening 552000156 an. Yayasan Pengembangan Perbankan Indonesia periode bulan Maret 2007;13. 3 (tiga) lembar rekening koran nasabah Bank Indonesia nomor rekening 552000156 an. Yayasan Pengembangan Perbankan Indonesia periode bulan April 2007;14. 3 (tiga) lembar rekening koran nasabah Bank Indonesia nomor rekening 552000156 an. Yayasan Pengembangan Perbankan Indonesia periode bulan Juli 2007.2) Barang bukti yang disita dari Saksi LIDYA HERANITA pada hari Senin tanggal 22 Desember 2014, yaitu 1 (satu) lembar foto copy dilegalisir aplikasi Deposito Bank Pundi Indonesia dan foto copy dilegalisir Bilyet Nomor B 026442 an. Yayasan Pengembangan Perbankan Indonesia;3) Barang bukti yang disita dari Saksi NOVI WANDI pada hari Rabu tanggal 31 Desember 2014, yaitu :1. 1 (satu) lembar foto copy legalisir slip setoran Bank Bukopin jenis RTGS dari rekening Bank Bukopin Pusat nomor rekening 1019005018 an. Yayasan Pengembangan Perbankan Indonesia ke rekening BCA nomor 5020313899 an. PT. Bina Investama dengan kliring Bilyet Giro (BG) Bank Bukopin Nomor : 22160719;2. 1 (satu) lembar rekening koran Bank Bukopin no rekening : 1019005018 periode bulan Januari 2008.4) Barang bukti yang disita dari Saksi bernama CAROLINE PATTIASINA pada hari Senin tanggal 22 Desember 2014, yaitu 1 (satu) lembar foto copy legalisir mutasi rekening nasabah Bank Danamon cabang BEJ dengan nomor rekening 0064227218 an. Yayasan Pengembangan Perbankan Indonesia periode bulan Maret 2009;5) Barang bukti yang disita dari Saksi KARTONO pada hari Jumat tanggal 09 Januari 2015, yaitu 3 (tiga) lembar foto copy dilegalisir rekening Koran Bank Bank Mandiri Cabang Jakarta Fachrudin dengan nomor rekening 1210020162016 an. Yayasan Pengembangan Perbankan Indonesia periode tanggal 1 Maret 2012 s/d 31 Mei 2012;6) Barang bukti yang disita dari Saksi DEVI ARIANI pada hari Rabu tanggal 15 April 2015, yaitu 1 (satu) bendel rekening koran BNI nomor rekening 9145153 an. Yayasan Pengembangan Perbankan Indonesia periode 20 Pebruari 2007 s/d 19 Desember 2012;7) Barang bukti yang disita dari Saksi YOHANES SRIYONO pada hari Selasa tanggal 12 Mei 2015 yaitu :1. 1 (satu) lembar legalisir disposisi surat permohonan untuk sewa ruangan yang ditanda tangani oleh Terdakwa Baridjussalam Hadi tertanggal 24 Januari 2007;2. 1 (satu) lembar legalisir Surat Direksi PT. Binakarsa Swadaya Nomor : 023/I-PGS/01-2007, tanggal 30 Januari 2007 perihal Sewa ruangan kantor di Graha Binakarsa; 3. 1 (satu) bendel Legalisir surat perjanjian sewa menyewa ruangan nomor : 033/PP-PGd.-I/07 antara PT. Binakarsa Swadaya dengan PT. Bina Investama tanggal 12 Maret 2007;8) Barang bukti dari saksi INU KERTOPATI (pelapor) pada tanggal 23 September 2015, yaitu : 1. 1 (satu) bendel legalisir Akta nomor 01 tertanggal 31 Oktober 2005 tentang Berita Acara Rapat Yayasan Pengembangan Perbankan Indonesia disingkat YPPI;2. 1 (satu) bendel legalisir Akta nomor 1 tertanggal 12 Mei 2006 tentang Pernyataan Keputusan Rapat Pembina Yayasan Pengembangan Perbankan Indonesia disingkat YPPI;3. 1 (satu) bendel legalisir Akta nomor 1 tertanggal 01 Mei 2007 tentang Pernyataan Keputusan Rapat Pembina Yayasan Pengembangan Perbankan Indonesia;4. 1 (satu) bendel legalisir Akta nomor 03 tertanggal 19 Agustus 2010 tentang Pernyataan Keputusan Rapat Yayasan Pengembangan Perbankan Indonesia;5. 1 (satu) lembar legalisir Surat Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan Ham RI Nomor : AHU-AH.01.08-686, tertanggal 20 Desember 2010 tentang Yayasan Pengembangan Perbankan Indonesia disingkat YPPI;6. 1 (satu) bendel legalisir Akta nomor 09 tertanggal 22 Februari 2011 tentang Pernyataan Keputusan Rapat Pembina Yayasan Pengembangan Perbankan Indonesia disingkat YPPI;7. 1 (satu) lembar legalisir Surat Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan Ham RI Nomor : AHU-AH.01.08-300, tertanggal 03 ? 05 - 2011 tentang Yayasan Pengembangan Perbankan Indonesia disingkat YPPI;8. 1 (satu) bendel legalisir Akta nomor 01 tertanggal 04 Oktober 2011 tentang Pernyataan Keputusan Rapat Yayasan Pengembangan Perbankan Indonesia (YPPI);9. 1 (satu) bendel legalisir Akta nomor 02 tertanggal 04 Oktober 2011 tentang Pernyataan Keputusan Rapat Yayasan Pengembangan Perbankan Indonesia (YPPI);10. 1 (satu) bendel legalisir Akta nomor 03 tertanggal 04 Oktober 2011 tentang Pernyataan Keputusan Rapat Yayasan Pengembangan Perbankan Indonesia (YPPI);11. 1 (satu) bendel legalisir Akta nomor 03 tertanggal 27 Februari 2013 tentang Pernyataan Keputusan Rapat Yayasan Pengembangan Perbankan Indonesia;12. 1 (satu) bendel legalisir Akta nomor 04 tertanggal 27 Februari 2013 tentang Pernyataan Keputusan Rapat Yayasan Pengembangan Perbankan Indonesia;13. 1 (satu) bendel legalisir Akta nomor 01 tertanggal 05 April 2013 tentang Pernyataan Keputusan Rapat Yayasan Pengembangan Perbankan Indonesia;14. 1 (satu) bendel legalisir Akta nomor 05 tertanggal 20 September 2013 tentang Pernyataan Keputusan Rapat Pembina Yayasan Pengembangan Perbankan Indonesia dengan Circular Resolution;15. 1 (satu) bendel legalisir Akta nomor 03 tertanggal 13 Desember 2015 tentang Pernyataan Keputusan Rapat Pembina Yayasan Pengembangan Perbankan Indonesia dengan Circular Resolution;16. 1 (satu) bendel legalisir Akta nomor 01 tertanggal 06 Februari 2015 tentang Pernyataan Keputusan Rapat Pembina Yayasan Pengembangan Perbankan Indonesia dengan Circular Resolution;17. 1 (satu) lembar legalisir Surat Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan Ham RI Nomor : AHU-AH.01.06-259, tertanggal 09 April 2013 tentang Yayasan Pengembangan Perbankan Indonesia disingkat YPPI;18. 1 (satu) bendel legalisir Akta nomor 53 tertanggal 27 Agustus 2003 tentang Pernyataan Keputusan Rapat dan Perubahan Anggaran Dasar Yayasan Lembaga Pengembangan Perbankan Indonesia disingkat YLPPI;19. 1 (satu) bendel legalisir Akta Perubahan nomor 48 tertanggal 20 Nopember 2003;20. 1 (satu) lembar legalisir Surat Keputusan Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia RI nomor : C-257.HT.01.02.TH 2003 tentang Pengesahan Yayasan Pengembangan Perbankan Indonesia (YPPI);21. 1 (satu) bendel legalisir Akta nomor 2 tertanggal 10 Maret 2005 tentang Pernyataan Keputusan Rapat Yayasan Pengembangan Perbankan Indonesia disingkat YPPI;22. 1 (satu) lembar sertifikat investasi PT. BINA INVESTAMA nomor sertifikat 00090 an. Yayasan Pengembangan Perbankan Indonesia;23. 2 (dua) lembar legalisir kontrak pengelolaan dana PT. Bina Investama dengan Yayasan Pengembangan Perbankan Indonesia tertanggal 22 Februari 2007;24. 1 (satu) lembar sertifikat investasi PT. BINA INVESTAMA nomor sertifikat 00091 an. Yayasan Pengembangan Perbankan Indonesia;25. 2 (dua) lembar legalisir kontrak pengelolaan dana PT. Bina Investama dengan Yayasan Pengembangan Perbankan Indonesia tertanggal 17 April 2007;26. 1 (satu) lembar sertifikat investasi PT. BINA INVESTAMA nomor sertifikat 00088 an. Yayasan Pengembangan Perbankan Indonesia;27. 7 (tujuh) lembar legalisir surat perjanjian nomor : 001/VII/07 tertanggal 02 Juli 2007 tentang perjanjian pengelolaan dana investasi antara PT. Bina Investama dengan YPPI;28. 1 (satu) lembar sertifikat investasi PT. BINA INVESTAMA nomor sertifikat 00101 an. Yayasan Pengembangan Perbankan Indonesia;29. 6 (enam) lembar legalisir surat perjanjian nomor : 020/II/08 tertanggal 05 Februari 2008 tentang perjanjian pengelolaan dana investasi antara PT.Bina Investama dengan Yayasan Pengembangan Perbankan Indonesia;30. 1 (satu) lembar sertifikat investasi PT. BINA INVESTAMA nomor sertifikat 001120 an. Yayasan Pengembangan Perbankan Indonesia;31. 3 (tiga) lembar legalisir surat perjanjian nomor : 034/V/08 tertanggal 28 Mei 2008 tentang perjanjian pengelolaan dana investasi antara PT. Bina Investama dengan Yayasan Pengembangan Perbankan Indonesia;32. 1 (satu) lembar sertifikat investasi PT. BINA INVESTAMA nomor sertifikat 001134 an. Yayasan Pengembangan Perbankan Indonesia;33. 5 (lima) lembar legalisir surat perjanjian nomor : 074/BI/KPD/III/2009 tertanggal 30 Maret 2009 tentang perjanjian pengelolaan dana investasi antara PT. Bina Investama dengan Yayasan Pengembangan Perbankan Indonesia;34. 1 (satu) lembar sertifikat investasi PT. BINA INVESTAMA nomor sertifikat 001174 an. Yayasan Pengembangan Perbankan Indonesia;35. 4 (empat) lembar legalisir kontrak pengelolaan dana PT. Bina Investama dengan Yayasan Pengembangan Perbankan Indonesia tertanggal 07 Februari 2007;36. 1 (satu) lembar sertifikat investasi PT. BINA INVESTAMA nomor sertifikat 001174 an. Yayasan Pengembangan Perbankan Indonesia;37. 1 (satu) lembar legalisir Permohonan Untuk Sewa Ruangan tertanggal 24 Januari 2007 yang ditandatangani oleh BARIDJUSSALAM HADI;38. 1 (satu) lembar legalisir surat PT. BINAKARSA SWADI DAYA tertanggal 30 Januari 2007 kepada BARIDJUSSALAM HADI tentang sewa ruangan kantor di Graha Binakarsa;39. 1 (satu) lembar legalisir surat YPPI nomor : 4/49/YPPI/Sekr, tertanggal 21 Februari 2007 tentang Sewa Ruangan Kantor di Graha Binakarsa;40. 1 (satu) lembar legalisir surat nomor : 4/27/CTT/YPPI, tanggal 22 Pebruari 2007 tentang Dana Renovasi Ruang Kantor PT. Bina Investama;41. 1 (satu) lembar legalisir surat nomor : 4/38/YPPI/Sekr, tanggal 2 Maret 2007 tentang Sewa Ruangan Kantor PT. Bina Investama;42. 1 (satu) lembar legalisir surat nomor : 4/63/YPPI/Sekr, tanggal 7 Maret 2007 tentang Sewa Ruangan Kantor di Graha Binakarsa;43. 1 (satu) lembar legalisir surat nomor : 4/43/CTT/YPPI, tanggal 9 Maret 2007 tentang Penawaran Harga Ad:oNe untuk Logo PT. Bina Investama;44. 1 (satu) lembar legalisir surat nomor : 4/55/CTT/YPPI, tanggal 22 Februari 2007 tentang Dana Renovasi Ruang Kantor PT. Bina Investama;45. 3 (tiga) lembar legalisir surat perjanjian nomor : 11/1/SPK.PIII/YPPI/2014, tanggal 02 Mei 2014;46. 1 (satu) lembar surat tanda deposito Bank Lampung Nomor : 942/BB/IX/2015 an. Yayasan Pengembangan Perbankan Indonesia (YPPI) senilai Rp. 2.300.000.000,- (dua miliar tiga ratus juta rupiah).Seluruhnya dikembalikan kepada saksi INU KERTOPATI selaku Kuasa Hukum pihak Yayasan Pengembangan Perbankan Indonesia (YPPI);5. Membebankan kepada Terdakwa BARIDJUSSALAM HADI untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 30 Maret 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 1584/Pid.B/2016/PN Pn.Jkt.Pst
Banding : 150/Pid/2017/PT DKI
Pertama : 1584/Pid.B/2016/PN Jkt Pst
Statistik179231