Putusan PN DENPASAR Nomor 657/Pdt.G/2014/PN Dps |
|
Nomor | 657/Pdt.G/2014/PN Dps |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | 16 September 2014 |
Lembaga Peradilan | PN DENPASAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | I Dewa Gede Suarditha |
Hakim Anggota | I Wayan Sukanila, Firman Panggabean |
Panitera | I Made Seri Utami |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | KABUL SEBAGIAN |
Catatan Amar | 1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian ;---------------------------------------2. Menyatakan hukum perkawinan antara Penggugat dan Tergugat yang dilangsungkan secara agama Hindu pada tanggal 30 Juli 2003, di BADUNG, sesuai Akta Perkawinan Nomor 000172/A/KT.CSTP/2003 yang dikeluarkan oleh Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Badung adalah sah dan putus karena perceraian ;----------------------------------------------------------------------------------3. Memerintahkan kepada Penggugat / Para Pihak untuk melaporkan perceraian antara Penggugat dan Tergugat tersebut kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Badung untuk dicatat dalam register yang diperuntukkan untuk itu, paling lambat 60 (enam puluh) hari sejak putusan aquo telah mempunyai kekuatan hukum tetap ; -------------------------------------------4. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp.566.000,- (Lima ratus enam puluh enam ribu rupiah) ; --------------------5. Menolak gugatan Penggugat yang lain dan selebihnya;----------------------------------- |
Tanggal Musyawarah | 9 Maret 2015 |
Tanggal Dibacakan | 17 Maret 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 657/Pdt.G/2014/PN_Dps.zip
- Download PDF
- 657/Pdt.G/2014/PN_Dps.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 99/PDT/2015/PT.DPS
Kasasi : 80 K/Pdt/2016
Pertama : 657/Pdt.G/2014/PN.Dps
Statistik122