- Menyatakan Terdakwa Khairuddin D Alias Bujang Datuk Bin M. Dahlan tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Turut Serta Merusakkan Barang Sesuatu Yang Seluruhnya Atau Sebagian Milik Orang Lain? sebagaimana dalam dakwaan Tunggal;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) Bulan;
- Menetapkan bahwa hukuman itu tidak perlu dijalani kecuali kalau dikemudian hari ada perintah lain dalam keputusan hakim, oleh karena terpidana sebelum lewat masa percobaan 10 (sepuluh) bulan telah melakukan perbuatan yang dapat dihukum.;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) buah tunggul pohon kayu Karet.
- 1 (satu) buah potongan pohon kayu Karet.
- dimusnahkan
- 1 (satu) unit alat berat jenis Buldozer warna kuning type D-85 ESS, tahun 2002.
- 1 (satu) lembar surat kuasa dari Ahli Waris kepada sdr. ISFAN HERLAMBANG tanggal 06 November 2018.
- 1 (satu) bundle SHM No. 514 an. H. ISMAIL.
- 1 (satu) unit Chainsaw merk Star warna orange
- 1 (satu) lembar foto copy surat keterangan tanah yang dikeluarkan oleh Departemen Pertanian dan Agraria, Kantor Agraria Daerah Merangin Muara Bungo, an. JAHJA JOJONG, tanggal 10 Desember 1965.
- 1 (satu) lembar foto copy gambar tanah kepunyaan JAHJA JOJONG.
- Akta Perdamaian.;
- Hak Milik dari Djawatan Agraria
Putusan PN TEBO Nomor 162/Pid.B/2019/PN Mrt |
|
Nomor | 162/Pid.B/2019/PN Mrt |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Perusakan |
Kata Kunci | Penghancuran atau Perusakan Barang |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 29 Nopember 2019 |
Lembaga Peradilan | PN TEBO |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Armansyah Siregar |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Cindar Bumi, Hakim Anggota Andri Lesmana |
Panitera | Panitera Pengganti: Mirawati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Dikembalikan kepada Saksi Maizar Bin Husin Junid Dikembalikan kepada Saksi Isfan Herlambang Bin H. Ismail Dikembalikan kepada Saksi Mislan Bin Paiman Tetap terlampir dalam berkas perkara 5. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 7 April 2020 |
Tanggal Dibacakan | 7 April 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 162/Pid.B/2019/PN_Mrt.zip
- Download PDF
- 162/Pid.B/2019/PN_Mrt.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 162/Pid.B/2019/PN Mrt
Statistik5948