Putusan PN JAKARTA SELATAN Nomor 328/Pdt.G/2015/PN.JKT.Sel. |
|
Nomor | 328/Pdt.G/2015/PN.JKT.Sel. |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata |
Kata Kunci | |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | 28 Mei 2015 |
Lembaga Peradilan | PN JAKARTA SELATAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Made Sutrisna |
Hakim Anggota | Zuhairi, H. Baktar Jubri Nasution |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | M EN G A D I L I :1. Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk sebagian ; 2. Menyatakan TERGUGAT terbukti telah melakukan penyalahgunaan keadaan dalam terjadinya Akta Perjanjian No.22 tanggal 13 Februari 2006 dibuat dihadapan Shella Falianti, SH, Notaris di Jakarta (TURUT TERGUGAT III) selaku pemegang protokol dari H. Muhammad Afdal Gazali, S.H. Notaris di Jakarta dan Perjanjian Pembayaran Kompensasi tertanggal 20 September 2010 dan menyatakan kedua akta tersebut serta akta-akta lain yang belum diketahui yang terkait dan berisi serupa yang pernah dibuat oleh dan antara TERGUGAT dengan PENGGUGAT dan/atau dengan TURUT TERGUGAT I dinyatakan BATAL dengan segala akibat hukumnya dan berlaku efektif sejak tanggal putusan perkara ini.3. Menyatakan TERGUGAT terbukti telah melakukan perbuatan melawan hukum terhadap PENGGUGAT. 4. Menghukum TERGUGAT membayar kerugian immateril sebesar Rp. 1..000.000.000,- (satu milyar rupiah) kepada PENGGUGAT secara tunai dan sekaligus.5. Menyatakan : a Seluruh Pengurus, Pembina serta Pengawas Yayasan KAN yang saat ini menjabat berdasarkan Berita Acara Rapat Dewan Pembina Yayasan Kesuma Abdi Nusa Nomor 23 tanggal 20 September 2010, yang dibuat dihadapan Aswendi Kamuli, S.H, Notaris di Jakarta maupun seluruh Pengurus, Pembina serta Pengawas Yayasan KAN yang diangkat berdasarkan akta-akta yang dibuat setelahnya (jika ada) dinyatakan BERHENTI terhitung sejak tanggal putusan perkara ini.b Menetapkan PENGGUGAT sebagai Pembina Yayasan KAN terhitung sejak tanggal putusan perkara ini. c Menghukum TERGUGAT atau siapapun untuk mengembalikan semua surat, akta, sertifikat, dan semua dokumen milik atau yang terkait dengan Yayasan KAN, baik asli, salinan, maupun fotocopy kepada PENGGUGAT selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari terhitung sejak tanggal putusan perkara ini. 6. Memerintahkan PENGGUGAT selaku Pembina Yayasan KAN untuk paling lambat dalam waktu 30 (tiga puluh) hari sejak putusan ini mengangkat susunan Pembina, Pengurus dan Pengawas Yayasan KAN sesuai ketentuan Anggaran Dasar Yayasan KAN7. Menghukum TURUT TERGUGAT I, II dan TURUT TERGUGAT III untuk mematuhi putusan ini. 8. Menghukum TERGUGAT membayar biaya yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp. 3.741.000,- (tiga juta tujuh ratus empat puluh satu ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 22 Desember 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 328/Pdt.G/2015/PN.JKT.Sel..zip
- Download PDF
- 328/Pdt.G/2015/PN.JKT.Sel..pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 398/PDT/2016/PT.DKI
Kasasi : 1536 K/Pdt/2017
Pertama : 328/Pdt.G/2015/PN Jkt.Sel.
Statistik3151430