Putusan PN BANDA ACEH Nomor 16/Pdt.G/2015/PN Bna |
|
Nomor | 16/Pdt.G/2015/PN Bna |
Para Pihak | HJ.DRA. MUSLIHAH ISMAIL THAIB MELAWAN 1.Pemerintah Republik Indonesia Cq. Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia, Cq. Gubernur Aceh, Cq.KEPALA DINAS PENGAIRAN ACEH2.Pemerintah Republik Indonesia Cq. Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia, Cq. Gubernur Aceh3.PIMPINAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT ACEH (DPRA) |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi | |
Kata Kunci | 16/Pdt.G/2015/PN BnaPerdataWanprestasi |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | 15 April 2015 |
Lembaga Peradilan | PN BANDA ACEH |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Syamsul Qamar |
Hakim Anggota | H. Supriadi, Urmiati |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | M E N G A D I L I :DALAM EKSEPSI :- Menolak tangkisan (eksepsi) dari Tergugat II dan Tergugat III untuk seluruhnya ; DALAM POKOK PERKARA :1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat sebagian ;2. Menyatakan Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) kepada Perusahaan Penggugat Nomor : KU.602/A-IRP/ 08 /2010 tanggal 11 Januari 2010 Tentang Pelaksanaan Pekerjaan Pengaman Pantai Kuala Kiran (Paket II) Kabupaten Pidie jaya (Bencana Alam) yang tembusannya ditujukan di antaranya masing-masing kepada Tergugat II dan Tergugat III, adalah sah dan berkekuatan hukum dan mengikat Tergugat I, II dan III dan Perusahaan Penggugat ;3. Menyatakan Surat Tergugat II No.602 / 64773 tanggal 20November 2009 tentang Persetujuan Penerbitan SPMK untuk pekerjaan Penanggulangan Bencana Alam yang ditujukan kepada Tergugat I dan tembusannya ditujukan juga kepada Tergugat III, adalah sah dan berkekuatan hukum dan mengikat Tergugat I, II, III dan Perusahaan Penggugat ;4. Menyatakan nilai total harga volume Pekerjaan Pengaman Pantai Kuala Kiran (Paket II) Kabupaten Pidie Jaya (Bencana Alam) yang telah Penggugat kerjakan seluruhnya adalah Rp. 7.239.422.000,- ( Tujuh milyar dua ratus tiga puluh Sembilan juta empat ratus dua puluh duaribu rupiah) ;5. Menyatakan penganggaran dan pembayaran yang telah dilakukan oleh Tergugat I, II dan III dalam atas sebahagian dari nilai volume hasil Pekerjaan Penggugat dalam dan dengan Anggaran APBA Tahun 2012 dan Anggaran APBA Tahun 2013 adalah pembayaran yang sah menurut hukum ;6. Menyatakan sisa harga volume pekerjaan Penggugat yang belum dibayar Tergugat I dan II dan atau belum dialokasikan, ditetapkan dan disahkan oleh Tergugat III dalamAPBA murni Tahun 2014 dan 2015 adalah Rp.1.103.495.000,- (satu milyar serratus tiga juta empat ratus Sembilan puluh lima ribu rupiah) telah termasuk pajak PPn 10% (sepuluh persen); 7. Menyatakan tindakan Tergugat I dan II tidak membayar/melunasi dan mengusulkan kepada Tergugat III anggaran Rp.1.103.495.000,- (satu milyar seratus tiga juta empat ratus Sembilan puluh lima ribu rupiah) telah termasuk pajak PPn 10% (sepuluh persen)padaDPA-SKPA Dinas Pengairan Aceh dalam APBA murni Tahun 2014 dan 2015 untuk dibahas, ditetapkan dan disahkan oleh Tergugat III adalah perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Penguasa yang telah menimbulkan kerugian materiil bagi Penggugat;8. Menghukum Tergugat I dan II untuk mengusulkan AnggaranRp.1.103.495.000,- (satu milyar serratus tiga juta empat ratus Sembilan puluh lima ribu rupiah) telah termasuk pajak PPn 10% (sepuluh persen) kepada Tergugat III untuk ditetapkan dan disahkannya angaran dalam APBA-Perubahan Tahun 2015 atau dalam Tahun Anggaran Berkenaan pada Daftar Pelaksanaan Anggaran (DPA) SKPA Dinas Pengairan Aceh, guna membayar dan melunasi sisa harga volume pekerjaan Penggugat ;9. Menghukum Tergugat I dan II untuk mengusulkan Anggaran kepada Tergugat III sebesar 6% (enam persen) pertahunnya dari nilai total pekerjaan Penggugat Rp.7.239.422.000,- (tujuh milyar dua ratus tiga puluh Sembilan juta empat ratus dua puluh dua ribu rupiah) untuk disahkan dalam APBA-P Tahun 2014 guna membayar kerugian materil yang dialami Penggugat, terhitung sejak tahun 2011 sampai dengan Tergugat I, II dan III melaksanakan putusan ;10. Menghukum Tergugat III menetapkan dan mengesahkan anggaran dalam APBA-Perubahan Tahun 2015 sebesarRp.1.103.495.000,- (satu milyar serratus tiga juta empat ratus Sembilan puluh lima ribu rupiah) telah termasuk pajak PPn 10% (sepuluh persen)yang diusulkan Tergugat I dan II padaDaftar Pelaksanaan Anggaran (DPA) SKPA Dinas Pengairan Aceh guna membayar dan melunasi sisa harga volume pekerjaan Penggugat kepada Perusahaan Penggugat ;11. Menghukum Tergugat III menetapkan dan mengesahkan anggaran dalam APBA-Perubahan Tahun 2014 sebesar 6% (enam persen) dari total nilai pekerjaan Penggugat Rp.7.239.422.000,- (tujuh milyar dua ratus tiga puluh Sembilan juta empat ratus dua puluh dua ribu rupiah) yang diusulkan dan dialokasikan oleh Tergugat I dan II pada SKPA Dinas Pengairan Aceh untuk membayar kerugian materil yang dialami Penggugat, terhitung sejak tahun 2011 sampai dengan Tergugat I, II dan III melaksanakan putusan ;12. Menghukum Tergugat I, dan II secara tanggung menanggung membayar sisa nilai volume pekerjaan Penggugat Rp.1.103.495.000,- (satu milyar serratus tiga juta empat ratus Sembilan puluh lima ribu rupiah) telah termasuk pajak PPn 10% (sepuluh persen) kepada Perusahaan Penggugat dengan menggunakan standar Harga Satuan yang ditetapkan dalam Peraturan Gubernur Aceh yang berlaku di daerah lokasi pekerjaan dalam tahun anggaran berkenaan ;13. Menghukum Tergugat I dan II membayar kerugian yang dialami Penggugat secara materiil sebesar 6% (enam persen) pertahunnya dari nilai total pekerjaan Penggugat Rp.7.239.422.000,- (tujuh milyar dua ratus tiga puluh Sembilan juta empat ratus dua puluh dua ribu rupiah), terhitung sejak tahun 2011 s/d Tergugat I dan II melaksanakan Putusan kepada Perusahaan Penggugat Rekening Nomor: 105-00-9907919-0 pada PT. Bank Mandiri (Persero) Tbk. Cabang Banda Aceh atas nama PT. MON MATA RAYA.Menyatakan penganggaran dan pembayaran yang telah dilakukan oleh Tergugat I, II dan III dalam dan dengan APBA Tahun 2013 Rp.750.000.000,- (tujuh ratus lima puluh juta rupiah) atas sebahagian dari harga volume hasil pekerjaan Penggugat adalah pembayaran yang sah menurut hukum ;14. Menghukum Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III secara tanggung renteng untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini yang hingga kini ditaksir sejumlah Rp 1.114.000,00 (satu juta seratus empat belas ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 7 September 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1453 K/Pdt/2016
Pertama : 16/Pdt.G/2015/PN.Bna
Statistik3111