- Menyatakan Terdakwa I. SUBEKI, Terdakwa II. RUDI DEWANTORO dan Terdakwa III. ABDUL KADIR JAELANI BAWASIR, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana dalam dakwaan Primair melanggar Pasal 263 ayat (1) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP maupun dakwaan Subsidair melanggar Pasal 263 ayat (2) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, sebagaimana yang didakwakan Penuntut Umum;
- Membebaskan Terdakwa I. SUBEKI, Terdakwa II. RUDI DEWANTORO dan Terdakwa III. ABDUL KADIR JAELANI BAWASIR, oleh karena itu dari semua dakwaan Penuntut Umum tersebut;
- Memulihkan Hak para Terdakwa dalam Kemampuan, Kedudukan dan Harkat serta Martabatnya;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- Asli Surat Permohonan/Permintaan Penyewa Tanah Pemerintah Kota Makassar Up. Ka.Bag Tata Pemerintah Kota Makassar;
- Asli Surat Pemerintah Kota Makassar Sekretaris Daerah Kota Makassar Nomor : T.Pen/VIII/2013, Tanggal 23 Agustus 2013, perihal pengantar untuk mendapatkan pengukuran;
- Asli Surat Keterangan Bukti Pemegang Hak Sewa/Pakai Atas Tanah Pengelolaan Penguasaan Pemerintah Kota Makassar yang dikeluarkan oleh Pemerintah Kota Makassar Sekretaris Daerah Kota Makassar Nomor : 227/Pend/BN/Pen/2013, tanggal 28 Agustus 2013;
- Asli Surat Keterangan Warisan Saudara SUBEKI;
- Asli Daftar Nama-Nama Penyewa Tanah-Tanah Ex Verponding 1156 Tahun 1972;
- Fotocopy Surat Pernyataan tertanggal 10 September 2013;
- Asli Buku Sewa Tahun 1981-1986;
- Legalisir Sertifikat Hak Milik Nomor : 24 Lingkungan Maradekaya An. HJ. SAFIAH/AMBO TJINNA.
- Legalisir Akta Jual Beli Nomor : 08/2010 tanggal 29 Januari 2010, yang dibuat di hadapan PPAT MARDIANA KADIR, SH
- Asli Buku Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor : 593-3192 tentang Penguasaan, Pelepasan Hak Atas Tanah yang dikuasai oleh Pemerintah Kotamadya Daerah Tingkat II Ujungpandang;
- Daftar Nama-Nama Penyewa;
Putusan PN MAKASSAR Nomor 467/Pid.B/2018/PN Mks |
|
Nomor | 467/Pid.B/2018/PN Mks |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pemalsuan |
Kata Kunci | Pemalsuan Surat |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 3 April 2018 |
Lembaga Peradilan | PN MAKASSAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua: Bambang Nurcahyono.sh. |
Hakim Anggota |
Hakim Anggota 1: I Made Subagia Astawa, Sh. hakim Anggota 2: Yamto Susena |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | BEBAS DARI DAKWAAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : Tetap terlampir untuk dipergunakan dalam Perkara Terdakwa NURUL HIDAYAT; 5. Membebankan biaya perkara ini kepada Negara; |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 16 Agustus 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 467/Pid.B/2018/PN Mks
Statistik10627