Putusan PT SEMARANG Nomor 78/Pid.Sus/2018/PT SMG |
|
Nomor | 78/Pid.Sus/2018/PT SMG |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkoba |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PT SEMARANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Winaryo |
Hakim Anggota | Sudaryati, Ina Krisnayati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGUBAH |
Catatan Amar | M E N G A D I L I:1. Menerima permintaan banding dari Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Sukoharjo;2. Mengubah putusan Pengadilan Negeri Sukoharjo Nomor 8/Pid.Sus/2018/PN Skh., tanggal 28 Pebruari 2018 yang dimintakan banding tersebut sekedar mengenai pidana yang dijatuhkan kepada diri Terdawa, sehingga amar lengkapnya sebagai berikut: 1. Menyatakan Terdakwa Ridwan Savii Alias Iwan Bin Durijo tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dalam dakwaan primair;2. Membebaskan Terdakwa dari dakwaan primair tersebut;3. Menyatakan Terdakwa Ridwan Savii Alias Iwan Bin Durijo telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa Hak Membantu Melakukan Tindak Pidana Psikotropika?;4. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) bulan dan denda sebesar Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah);5. Menetapkan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan; 6. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;7. Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;8. Menetapkan barang bukti berupa :- 1 (satu) unit Hand Phone Merk Hammer warna hitam;Dirampas untuk dimusnahkan; 9. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa dalam kedua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding ditetapkan sebesar Rp2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah). |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 10 April 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 78/Pid.Sus/2018/PT_SMG.zip
- Download PDF
- 78/Pid.Sus/2018/PT_SMG.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 78/Pid.Sus/2018/PT SMG
Pertama : 8/Pid.Sus/2018/PN Skh
Statistik5131