Putusan PN PEKANBARU Nomor 138/Pid.B/2016/PN Pbr |
|
Nomor | 138/Pid.B/2016/PN Pbr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pemalsuan |
Kata Kunci | Pemalsuan Surat |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | 15 Februari 2016 |
Lembaga Peradilan | PN PEKANBARU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Martin Ginting |
Hakim Anggota | M.h Abdul Aziz, Sulhanuddin |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | MENGADILI: Menyatakan Terdakwa Mardiana Bin Ali Umar tersebut di atas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah turut serta melakukan tindak pidana ?Pemalsuan Surat Akta Authentik? sebagaimana dalam Dakwaan Alternatif kesatu; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 ( tahun ) tahun dan 2 ( dua ) bulan ; Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan ; 5. Menetapkan barang bukti, berupa : Sertifikat Hak Milik (SHM) nomor: 4602 (asli) a.n. MARDIANA dengan luas 382 m2 ; Akta Perjanjian Kerjasama (asli) Nomor: 08 tanggal 24 Januari 2012; Akta Pengakuan Hutang Dengan Jaminan Nomor: 05 tanggal 07 Desember 2011; Kwitansi pembayaran uang senilai Rp.270.000.000(dua ratus tujuh puluh juta rupiah) tanggal 07 Desember 2011;Dikembalikan kepada ia Terdakwa. 1 (satu) lembar kwitansi sebesar Rp.15.000.000(lima belas juta rupiah) untuk pembayaran fee tanah timbun Km 6 Panam tanggal 08 Maret 2012; 1 (satu) lembar kwitansi sebesar Rp.40.000.000(empat puluh juta rupiah) untuk pembayaran pinjaman uang tunai dan untuk bayar hutang angsuran/fee tanggal 11 September 2012; 1 (satu) kwitansi pembayaran biaya Akta Notaris sebesar Rp.300.000,-(tiga ratus ribu rupiah) tanggal 02 Februari 2012; 1 (satu) lembar rekening koran Bank Mandiri dengan nomor rekening 108-00-1208872-1 a.n. MARIZON; Foto Copy yang telah dilegalisir sesuai dengan aslinya bukti Pembayaran pajak bumi dan bangunan a.n. NURBAINI tanggal 24 September 2012;Dikembalikan kepada saksi Nurbaini dan Saksi Marizon. 1 (satu) exemplar Asli Akta Jual Beli Nomor: 68/2012 tanggal 27 September 2012 antara saksi NURBAINI selaku pihak penjual dengan Mardiana selaku pihak pembeli; Fotokopi Perjanjian Kerja Sama, Akta Nomor 08 tertanggal 24 Januari 2012 yang dibuat dan ditandatangani di hadapan Notaris PUJI SUNANTO, S.H. ; Fotokopi Surat Gugatan Nurbaini terhadap Mardiana sebagai Tergugat I dan Ramadona sebagai Tergugat II tertanggal 22 Maret 2014, yang telah didaftar di Pengadilan Negeri Pekanbaru dengan Nomor : 67/Pdt.G/2014/PN. Pbr ; Fotokopi Putusan Pengadilan Negeri Pekanbaru dalam Perkara Nomor : 67/Pdt.G/2014/PN.Pbr tanggal 14 Oktober 2014, yang menyatakan Akta Jual Beli Nomor 68/2012 yang dibuat di hadapan Notaris Puji Sunanto, S.H. adalah sah menurut Hukum ; Fotokopi Putusan Pengadilan Tinggi Pekanbaru No: 04/PDT/2015/PT.PBR tanggal 22 Juni 2015 yang menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Pekanbaru dalam perkara Nomor : 67/Pdt.G/2014/PN.Pbr tanggal 14 Oktober 2014 ; Fotokopi Kwitansi Penerimaan uang oleh Nurbaini sejumlah Rp.270.000.000.- (dua ratus tujuh puluh juta rupiah) sebagaimana dimaksud dalam Akta 05 Pengakuan Hutang dengan Jaminan tanggal 07 Desember 2011 ; Fotokopi KTP Nurbaini yang lama dan yang baru yang telah dileges oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Pekanbaru ; Fotokopi KTP Marizon yang telah dileges oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Pekanbaru ; Fotokopi Putusan Pidana Nurbaini yang telah inkcraht ; Fotokopi bukti pembayaran PBB tahun 2015 atas nama Mardiana ; Fotokopi Kartu Keluarga atas nama Marizon yang telah dileges oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Pekanbaru ; Fotokopi Sertifikat Hak Milik No.4602 yang telah dibalik nama atas nama Mardiana ; Tetap terlampir dalam berkas perkara.6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.5.000,- ( lima ribu rupiah ); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 26 Mei 2016 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 167/PID.B/2016/PT.PBR.
Pertama : 138/Pid.B/2016/PN Pbr
Kasasi : 1175 K/PID/2016
Pertama : 137/Pid.B/2016/PN Pbr
Kasasi : 1180 K/PID/2016
Banding : 166/PID.B/2016/PT.PBR.
Statistik18838