Putusan PN BANYUWANGI Nomor 121/Pdt.G/2016/PN Byw |
|
Nomor | 121/Pdt.G/2016/PN Byw |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata |
Kata Kunci | 121/Pdt.G/2016/PN Bywtanah |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 5 September 2016 |
Lembaga Peradilan | PN BANYUWANGI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | I Ketut Somanasa |
Hakim Anggota | Heru Setiyadi, Subai |
Panitera | Moh. Tofik Djulianto |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | KABUL SEBAGIAN |
Catatan Amar | M E N G A D I L I:I. Dalam Eksepsi:- Menolak eksepsi Terlawan II untuk seluruhnya;II. Dalam Pokok Perkara:1. Mengabulkan Perlawanan Pelawan untuk sebagian;2. Menyatakan Pelawan adalah Pelawan yang benar;3. Menyatakan jual beli antara Terlawan I dan Terlawan II menurut hukum dianggap tidak pernah ada atau dinyatakan batal atau setidak-tidaknya tidak sah dan tidak mengikat jual beli antara Terlawan I dan Terlawan II;4. Menyatakan Pelawan adalah Pembeli yang beritikad baik;5. Menyatakan sah jual beli antara Pelawan dengan Terlawan I sebagaimana Akta Jual Beli dengan Nomor : 354/AJB/VIII/2015 tanggal 07 Agustus 2015 yang dibuat oleh Singgih Kurniawan,S.H.,MKn selaku PPAT di Banyuwangi;6. Menyatakan Pelawan adalah pemilik yang sah atas sebidang tanah sebagaimana Sertipikat Hak Milik No.2874, Surat Ukur No.00185/2012, tanggal 23 April 2012 dengan luas 111 M yang sekarang dikenal dengan Perumahan Madania Blok A.20, yang terletak di Desa Genteng Wetan, Kecamatan Genteng, Kabupaten Banyuwangi;7. Menghukum Terlawan II atau siapa saja yang mendapatkan hak dari padanya untuk menyerahkan tanah dan bangunan sebagaimana Sertipikat Hak Milik No.2874, Surat Ukur No.00185/2012, tanggal 23 April 2012 dengan luas 111 M, yang sekarang dikenal dengan Perumahan Madania Blok A.20 yang terletak di Desa Genteng Wetan, Kecamatan Genteng, Kabupaten Banyuwangi, kepada Pelawan dalam keadaan kosong secara sukarela dan/atau bantuan pihak berwajib;8. Menghukum Para Terlawan untuk membayar biaya perkara ini secara tanggung renteng sebesar Rp2.626.000,00,- (dua juta dua enam ratus dua puluh enam ribu rupiah);9. Menolak Perlawanan Pelawan untuk selain dan selebihnya; |
Tanggal Musyawarah | 26 Februari 2017 |
Tanggal Dibacakan | 2 Februari 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 121/Pdt.G/2016/PN Byw
Statistik9028