Putusan PTUN MEDAN Nomor 49/G/2011/PTUN-MDN |
|
Nomor | 49/G/2011/PTUN-MDN |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
TUN Pertanahan |
Kata Kunci | |
Tahun | 2011 |
Tanggal Register | 20 Mei 2011 |
Lembaga Peradilan | PTUN MEDAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PTUN |
Hakim Ketua | Budhi Hasrul |
Hakim Anggota | Erly Suhermanto, Sh : Lusinda Panjaitan |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | ---------------------------------------M E N G A D I L I----------------------------------- Dalam Eksepsi ................ Dalam Eksepsi ; ----------------------------------------------------------------------------------- -Menolak Eksepsi Tergugat seluruhnya ; ---------------------------------------------------- Dalam Pokok Sengketa ; ------------------------------------------------------------------------- 1.Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya ; ---------------------------------- 2.Menyatakan batal surat keputusan berupa ; ---------------------------------------------- 2.1.Sertipikat Hak Milik Nomor: 350/Desa Kota Matsum III, tertanggal 18 Juni 1991, Surat Ukur Nomor 1988/1991 tanggal 14 Juni 1991, luas 129 M2 atas nama Agus Saleh d/h. Tjia Hong Ik terletak di Jalan Laksana d/h. Jalan Sun Yat Sen, Kelurahan Kota Matsum III, Kecamatan Medan Kota-Kota Medan., 2.2.Sertipikat Hak Milik Nomor: 351/Desa Kota Matsum III, tertanggal 18 Juni 1991, Surat Ukur Nomor 1989/1991 tanggal 14 Juni 1991, luas 85 M2 atas nama Agus Saleh d/h. Tjia Hong Ik terletak di jalan Laksana d/h. Jalan Sun Yat Sen, Kelurahan Kota Matsum III, Kecamatan Medan Kota- Kota Medan., 3.Memerintahkan Tergugat untuk mencabut surat keputusan berupa : ----------------- 3.1.Sertipikat Hak Milik Nomor : 350/Desa Kota Matsum III, tertanggal 18 Juni 1991, Surat Ukur Nomor 1988/1991 tanggal 14 Juni 1991, luas 129 M2 atas nama Agus Saleh d/h. Tjia Hong Ik terletak di Jalan Laksana d/h. Jalan Sun Yat Sen, Kelurahan Kota Matsum III, Kecamatan Medan Kota-Kota Medan., 3.2.Sertipikat Hak Milik Nomor : 351/Desa Kota Matsum III, tertanggal 18 Juni 1991, Surat Ukur Nomor 1989/1991 tanggal 14 Juni 1991, luas 85 M2 atas nama Agus Saleh d/h. Tjia Hong Ik terletak di Jalan Laksana d/h. Jalan Sun Yat Sen, Kelurahan Kota Matsum III, Kecamatan Medan Kota-Kota Medan.; 4. Menghukum .................. 4.Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara sengketa Tata Usaha Negara ini sejumlah Rp.2.519.000,- (dua juta lima ratus sembilan belas ribu rupiah) ; ---------------------------------------------------------------------------------------- |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 4 Oktober 2011 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 49/G/2011/PTUN-MDN.zip
- Download PDF
- 49/G/2011/PTUN-MDN.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 192/B/2011/PT.TUN. MDN
Pertama : 49/G/2011/PTUN. MDN
Statistik11855