Putusan MS BIREUEN Nomor 160/Pdt.G/2013/MS Bir. |
|
Nomor | 160/Pdt.G/2013/MS Bir. |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Harta Bersama |
Kata Kunci | |
Tahun | 2013 |
Tanggal Register | 6 Mei 2013 |
Lembaga Peradilan | MS BIREUEN |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Muhammad Yacoub |
Hakim Anggota | Siti Salwa, Rina Eka Fatma, M.ag |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | KABUL SEBAGIAN |
Catatan Amar | DALAM POKOK PERKARA/KONVENSI :1. Mengabulkan gugatan Penggugat Konvensi sebagian;2. Menetapkan harta bersama Penggugat Konvensi dan Tergugat Konvensi, yaitu:2.1. 1 (satu) petak tanah kebun (objek gugatan No. 1) yang terletak di Desa Meunasah Reuleut, Kecamatan Kota Juang, Kabupaten Bireuen,dengan batas-batas dan ukuran sebagai berikut:- Sebelah Utara dengan tanah kebun Pak Dodi,ukuran 15 meter;- Sebelah Selatan dengan tanah kebun Juworiah, ukuran 15 meter;- Sebelah Timur dengan Parit Air, ukuran 9,30 meter;- Sebelah Barat dengan tanah Zubaidah/Lorong, ukuran 10,90 meter;2.2. 1 (satu) unit rumah semi permanen tanpa pagarnya, atap seng (objek gugatan No. 2) yang terletak di atas objek gugatan No. 2.1. tersebut diatas;2.3. Seperangkat perkakas bengkel (objek gugatan No. 4), yaitu:2.3.1.1 (satu) buah Travo Las;2.3.2. 1 (satu) buah Bok duduk;2.3.3. 1 (satu) buah Renda tangan;2.3.4. 1 (satu) buah Renda potong;2.3.5. 1 (satu) buah Bais;2.3.6. 1 (satu) set kunci ukuran 8 inch s/d ukuran 30 inch;3. Menetapkan harta bersama sebagaimana tersebut pada dictum No. 2.1, 2.2 dan No. 2.3 (2.3.1 s/d 2.3.6) tersebut di atas dibagi 2 (dua) bagian masing-masing mendapat (seperdua) bagian menjadi hak dan bagian Penggugat dan (seperdua) bagian lainnya menjadi hak dan bagian Tergugat;4. Menghukum Tergugat untuk menyerahkan (seperdua) bagian yang menjadi hak dan bagian Penggugat sebagaimana tersebut pada dictum No. 3 tersebut di atas dalam keadaan utuh dan tanpa pembebanan hukum dengan pihak manapun secara natura (benda). Apabila tidak dapat dibagi secara natura (benda), maka harta bersama dijual lelang di muka umum dan hasilnya dibagi kepada Penggugat dan Tergugat sesuai dengan bagian dan haknya masing-masing;5. Menolak gugatan Penggugat Konvensi selebihnya;DALAM REKONVENSI :1. Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi sebagian;2. Menetapkan 2 (dua) mayam emas adalah harta bersama Penggugat Rekonvensi dan Tergugat Rekonvensi;3. Membagi 2 (dua) mayam emas tersebut masing-masing (setengah) = 1 (satu) mayam emas untuk Penggugat Rekonvensi dan 1 (satu) mayam emas lagi untuk Tergugat Rekonvensi;4. Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk menyerahkan hak Penggugat Rekonvensi, yaitu 1 (satu) mayam emas atau uang seharga emas tersebut;5. Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi selebihnya; DALAM KONVENSI/REKONVENSI :? Menghukum Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 441.000,- (empat ratus empat puluh satu ribu rupiah) dan menghukum Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi dan Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi untuk membayar biaya descente secara tanggung rentang sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 31 Desember 2013 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 03 K/Ag/2015
Pertama : 0160/Pdt.G/2013/MS.Bir.
Statistik3812