Putusan PA GRESIK Nomor 359/Pdt.G/2014/PA.Gs |
|
Nomor | 359/Pdt.G/2014/PA.Gs |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Harta Bersama |
Kata Kunci | Harta Bersama |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | 26 Februari 2014 |
Lembaga Peradilan | PA GRESIK |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua H. M. Affan |
Hakim Anggota | Hakim Anggota H. M. Arufin, Br Hakim Anggota H. Masngaril Kirom |
Panitera | Panitera Pengganti: Hj. Emi Rumhastuti |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
MENGADILI 1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian dan menyatakan tidak diterima (NO=niet ontvankelijke verklaard) gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;; 1. Menetapkan harta bersama Penggugat dengan Tergugat I adalah: a. sebidang tanah sawah yang terletak di Desa Kedamean, Kecamatan Kedamean, Kabupaten Gresik, seluas kurang lebih 940 M2, sebagaimana tercatat di Buku C Desa Kedamean: Nomor C Desa: 4058 A, Persil GL, Kelas S, atas nama Sumilah. batas-batasnya sebagai berikut: Sebelah Utara : Tanah milik Dai P.Sumiah. Sebelah Timur : SMP PGRI. Sebelah Selatan : Tanah milik Kardi. Sebelah Barat : Saluran Air. b. Uang sebesar Rp. 80.000.000,-(delapan puluh juta rupiah) hasil dari penjualan sebidang tanah pekarangan dan diatasnya berdiri bangunan bengkel sepeda motor, yang terletak di Desa Kedamean, Kecamatan Kedamean, Kabupaten Gresik, seluas kurang lebih 90 M2 batas-batasnya sebagai berikut: Sebelah Utara : Saluran. Sebelah Timur : Jalan PU. Sebelah Selatan : Tanah milik H. Samian. Sebelah Utara : Saluran Air. yang dijual oleh Tergugat I kepada TErgugat II tanggal 21 Januari 2011. 2. Menetapkan bagian masing-masing Penggugat dan Tergugat I atas harta bersama pada amar putusan angka 2 huruf a ndan b di atas adalah 1/2 bagian untuk Penggugat dan 1/2 bagian untuk Tergugat I; 3. Menghukum kepada Tergugat I untuk membagi dan menyerahkan harta bersama pada amar putusan angka 2 huruf a dan b di atas dengan 1/2 bagian kepada Penggugat dan 1/2 untuk bagian bagi Tergugat I dan jika tidak dapat dibagi secara in natura, maka harta bersama tersebut dujual dengan cara dilelang di muka umum dan hasilnya 1/2 bagian diserahkan kepada Penggugat dan 1/2 bagian diserahkan kepada Tergugat I; 4. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan Pengadilan Agama Gresik tanggal 20 Nopember 2015 pada petitum angka 2.A. huruf b tersebut; 5. Menyatakan tidak sah dan tidak berharga serta memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Gresik untuk mengangkat Sita Jaminan Pengadilan Agama Gresik tanggal 20 Nopember 2015 pada petitum angka 2.A. huruf a, d dan e tersebut; 6. Membebankan kepada para Penggugat untuk membayar semua biaya yang timbul dalam perkara ini yang hingga kini diperhitungkan sebesar sebesar Rp. 3.976.000,- (tiga juta sembilan ratus tujuh puluh enam ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 18 Januari 2016 |
Tanggal Dibacakan | 18 Januari 2016 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 359/Pdt.G/2014/PA.Gs
Statistik330