- Menyatakan Terdakwa Angga Rendra Pratama bin Doraensi tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan Primair dan Subsidair Penuntut Umum;
- Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan Primair dan Subsidair tersebut;
- Menyatakan Terdakwa Angga Rendra Pratama bin Doraensi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?menyalahgunakan narkotika golongan I bagi diri sendiri? sebagaimana dalam dakwaan lebih subsidair;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) Tahun;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) unit Hp merk coolpad warna hitam dengan no sim 082375532223;
- 1 (satu) buah alat hisap bong yang terbuat dari botol cap kaki tiga;
- 1 (satu) bungkus pastik bening berisikan butiran kristal narkotika jenis sabu-sabu dengan berat 0,075 gram;
- 1 (satu) unit Hp merk Nokia warna biru dengan no sim 082281329252;
- 1 (satu) unit Hp merk samsung warna cokelat silver dengan nomor sim 081363834428;
- 1 (satu) kotak rokok merk dunhil putih;
- 1 (satu) helai celana pendek warna abu-abu;
- Uang tunai sejumlah Rp. 150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah);
- 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha zupiter Z BN5091MJ berikut STNK atas nama naji dengan kunci kontak serta nomor mesin 31B887496 norangka: MH331B00BJ887352;
Putusan PN Mentok Nomor 52/Pid.Sus/2019/PN Mtk |
|
Nomor | 52/Pid.Sus/2019/PN Mtk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 2 April 2019 |
Lembaga Peradilan | PN Mentok |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Golom Silitonga |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Erica Mardaleni, Br Hakim Anggota Listyo Arif Budiman |
Panitera | Panitera Pengganti: Endang Sulistiono |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Dirampas untuk dimusnahkan; Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dijadikan barang bukti dalam perkara Fuad Rivai alias Ayi bin Edi Warsito, dkk; 8. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 11 Juni 2019 |
Tanggal Dibacakan | 11 Juni 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 52/Pid.Sus/2019/PN_Mtk.zip
- Download PDF
- 52/Pid.Sus/2019/PN_Mtk.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 3592 K/Pid.Sus/2019
Pertama : 52/Pid.Sus/2019/PN.Mtk
Statistik4311