Putusan PTA PALEMBANG Nomor 30/Pdt.G/2019/PTA.Plg |
|
Nomor | 30/Pdt.G/2019/PTA.Plg |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 28 Agustus 2019 |
Lembaga Peradilan | PTA PALEMBANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H. Syamsuddin Ismail |
Hakim Anggota | H. Kamil Umar Esa, H. Idham Khalid |
Panitera | Dra. Rodiyati |
Amar | Membatalkan |
Catatan Amar | - Menerima permohonan banding Pembanding;- Membatalkan putusan Pengadilan Agama Muara Enim Nomor XXXX/Pdt.G/ 2019/PA.ME., tanggal 21 Juni 2019 M, bertepatan dengan tanggal 17 Syawal 1440 H, sehingga amar selengkapnya sebagai berikut :DALAM KONVENSI 1. Mengabulkan permohonan Pemohon;2. Memberi izin kepada Pemohon (TERBANDING) untuk menjatuhkan talak satu raj?i terhadap Termohon (PEMBANDING) di depan sidang Pengadilan Agama Muara Enim;DALAM REKONVENSI1. Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi sebagian;2. Menetapkan :2.1. Nafkah Iddah sejumlah Rp9.000.000,00 (sembilan juta rupiah); 2.2. Mut?ah sejumlah Rp10.000.000,- (sepuluh juta rupiah); 3. Menghukum Tergugat Rekonvensi (TERBANDING) untuk membayar dan menyerahkan nafkah iddah dan mut?ah tersebut di atas kepada Penggugat Rekonvensi; 4. Menetapkan sebagai hukum, telah terjadi kesepakatan bersama antara Tergugat Rekonvensi/Terbanding dengan Penggugat Rekonvensi/ Pembanding pada tanggal 16 Desember 2014 sebagai berikut : 4.1. Setelah terjadi perceraian Tergugat Rekonvensi memberikan 1/3 (satu pertiga) dari gaji kepada Penggugat Rekonvensi dan 1/3 (satu pertiga) gaji kepada anak-anak setelah dipotong angsuran rumah perbulan Rp2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) hingga habis potongan angsuran rumah tersebut; 4.2. Tergugat Rekonvensi memberikan 2/3 (dua pertiga) dari uang Tunjangan Hari Raya (THR) triwulan, bonus tahunan, dan cuti tahunan kepada anak-anak Tergugat Rekonvensi dan Penggugat Rekonvensi; 4.3. Tergugat Rekonvensi memberikan 1/2 (satu perdua) dari uang cuti besar dari UBP sekaligus kepada anak Tergugat Rekonvensi dan Penggugat Rekonvensi; 4.4. Setelah bercerai hak asuh anak diberikan kepada Penggugat Rekonvensi, akan tetapi Tergugat Rekonvensi berhak mengunjungi dan segala sesuatu kebahagiaan anak, termasuk mengajak jalan-jalan menginap di luar kota dan lain-lain, serta bertanggung jawab terhadap keselamatan anak-anak tersebut tanpa ada tekanan dari Penggugat Rekonvensi;4.5. Sebidang tanah yang di atasnya berdiri sebuah rumah permanen sesuai dengan sertifikat hak milik No. 205 atas nama TERBANDING yang terletak di Muara Enim beserta isinya, dengan batas-batas :? Sebelah Barat berbatas dengan jalan Petrosia;? Sebelah Timur berbatas dengan tanah Bapak ??.;? Sebelah Utara berbatas dengan tanah Bapak ??.;? Sebelah Selatan berbatas dengan tanah Bapak ???;diberikan kepada anak-anak Tergugat Rekonvensi dan Penggugat Rekonvensi; 4.6. Sebidang tanah dengan ukuran 10 x 20 m2 terletak di Muara Enim yang dibeli 2 tahun lalu sebesar Rp. 40.000.000,- (empat puluh juta rupiah) dari Bapak AYAH KANDUNG PEMBANDING (ayah kandung Penggugat Rekonvensi), surat jual beli belum diurus hingga perjanjian ini terbit yang dana pembayarannya dari bonus tahunan hasil kerja Tergugat Rekonvensi, dengan batas-batas :? Sebelah Barat berbatas dengan jalan Petrosia, terukur 10 m;? Sebelah Timur berbatas dengan tanah Bapak ?.., terukur 20 m;? Sebelah Utara berbatas dengan tanah TERBANDING, terukur 20 m;? Sebelah Selatan berbatas dengan tanah Bapak ?.., terukur 10 m;diberikan kepada anak-anak Tergugat Rekonvensi dan Penggugat Rekonvensi; 4.7. Hak kepengurusan terhadap harta tersebut (rumah dan tanah) untuk sementara diserahkan kepada Penggugat Rekonvensi tanpa dapat disewakan/diborohkan/dijual hingga mereka (anak-anak) Tergugat Rekonvensi dan Penggugat Rekonvensi menikah dan diawasi oleh Tergugat Rekonvensi, jika terjadi sesuatu (Pemohon dan Termohon/Tergugat Rekonvensi dan Penggugat Rekonvensi) harta tersebut dapat dijual dan hasilnya dibagi secara merata kepada ketiga anak Tergugat Rekonvensi dan Penggugat Rekonvensi tanpa dapat digugat oleh siapapun setelah dipotong hutang piutang, serta surat kepemilikan atas nama TERBANDING terhadap semua asset tersebut akan dititipkan dalam deposit box bank yang ditunjuk atau Pengacara ?netral? dari kedua belah pihak untuk mengurusnya; 4.8. Setelah bercerai Tergugat Rekonvensi dan Penggugat Rekonvensi memberikan 1 (satu) unit mobil izusu Panther kepada anak-anak, akan tetapi dapat dipergunakan secara bersama-sama sementara motor Yamaha Mio diberikan untuk Penggugat Rekonvensi dan motor Honda CB 150 R adalah hak milik Tergugat Rekonvensi; 4.9. a. 1 (satu) set Kamera DLSR merk Canon 60 D, Tripod 1 TA, Lensa Canon 50 MM, Lensa Canon 10-22 MM, Lensa Canon TO-200 MM + Tas Kamera Merk Tiger;b. Investasi mata uang dinar Iraq yang terdiri dari : - Pecahan 50 Dinar dengan nomor seri 2926305;- Pecahan 250 Dinar dengan nomor seri 8516605;- Pecahan 500 Dinar dengan nomor seri 7266905;- Pecahan 1000 Dinar dengan nomor seri 5405505;- Pecahan 5000 Dinar dengan nomor seri 8051605;- Pecahan 10.000 Dinar dengan nomor seri 0158405;- Pecahan 25.000 Dinar dengan nomor seri 6982105;c. Perkakas mesin alat kerja yang terdiri dari : - 1 (satu) Unit Genset merk Yamaha 900 Watt + kabel kurang lebih 20 m; - 1 (satu) Unit mesin Gerinda merk BOS; - 1 (satu) Unit Obeng Elektrik merk Krisbow; - 1 (satu) Unit Kunci L merk Krisbow; - 1 (satu) Set Solder Listrik; - 1 (satu) Unit Mesin Amplas merk Krisbow; - 2 (dua) buah Gergaji Kayu Manual (gagang plastik dan kayu); - 1 (satu) buah pisau lengkap dengan sarung kayu; - 1 (satu) buah pisau 12 Dim dengan sarung kulit; - 1 (satu) set Tools Box (kunci-kunci); - 1 (satu) Unit Laptop ACER Aspire 4738; Amar point 4.9 huruf a, b, dan c adalah milik pihak ke satu (Tergugat Rekonvensi);d. 1 (satu) set Investasi mata uang dinar Iraq yang terdiri dari :- Pecahan 50 Dinar dengan nomor seri 0458773;- Pecahan 250 Dinar dengan nomor seri 7702493;- Pecahan 500 Dinar dengan nomor seri 7275573;- Pecahan 1000 Dinar dengan nomor seri 1768973;- Pecahan 5000 Dinar dengan nomor seri 8080373;- Pecahan 10.000 Dinar dengan nomor seri 9126073;- Pecahan 25.000 Dinar dengan nomor seri 0703973; Amar point 4.9 huruf d adalah milik pihak ke dua (Penggugat Rekonvensi); 4.10. Biaya operasional terhadap rumah dan lain-lain dibebankan kepada Penggugat Rekonvensi sebagai tanggung jawab karena telah menempati rumah tersebut; 5. Menghukum Pembanding/Penggugat Rekonvensi dan Terbanding/ Tergugat Rekonvensi untuk mentaati dan melaksanakan isi kesepakatan bersama sebagaimana tersebut dalam dictum point 4 (empat) di atas; DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI- Membebankan Pemohon Konvensi/Tergugat Rekonvensi/Terbanding untuk membayar biaya perkara pada Tingkat Pertama sejumlah Rp321.000,- (tiga ratus dua puluh satu ribu rupiah); - Membebankan Termohon Konvensi/Penggugat Rekonvensi/ Pembanding untuk membayar biaya perkara pada Tingkat Banding sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 23 September 2019 |
Tanggal Dibacakan | 23 September 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 30/Pdt.G/2019/PTA.Plg.zip
- Download PDF
- 30/Pdt.G/2019/PTA.Plg.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 30/Pdt.G/2019/PTA.Plg
Pertama : 0312/Pdt.G/2019/PA.ME
Statistik12543