- Dalam Konvensi
- Dalam Eksepsi
- Dalam Pokok Perkara
- Mengabulkan permohonan Pemohon Konvensi.
- Memberi izin kepada Pemohon Konvensi (Rusmadi Bin H. Mahmud) untuk menjatuhkan talak satu raj???i terhadap Termohon Konvensi (Mardiana Binti A. Dimyati Yusni) di depan sidang Pengadilan Agama Martapura.
- Dalam Rekonvensi
- Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi sebagian.
- Menghukum kepada Tergugat Rekonvensi (Rusmadi Bin H. Mahmud) untuk membayar kepada Penggugat Rekonvensi (Mardiana Binti A. Dimyati Yusni) berupa :
- Nafkah 3 anak bernama Dina Khairatun Hisan Binti Rusmadi, lahir di Hulu Sungai Utara,11 Nopember 1999 dan Fadhela Khairatun Hisan Binti Rusmadi, lahir di Hulu Sungai Utara, 09 Desember 2003 dan M. Riyan Ifdhaly Ahsan Bin Rusmadi, lahir di Banjarmasin, 24 Desember 2009 minimal sejumlah Rp3.000.000-, (tiga juta rupiah) setiap bulannya dengan kenaikan 10% setiap tahunnya sampai 3 anak tersebut dewasa atau mandiri (berumur 21 tahun) diluar biaya kesehatan dan pendidikannya.
- Menyatakan semua harta milik Tergugat rekonpensi baik yang ada atau yang akan ada sebagai jaminan atas kelalaian pembayaran nafkah 3 anak tersebut kepada Penggugat Rekonpensi
- Menghukum kepada Tergugat Rekonvensi (Rusmadi Bin H. Mahmud) untuk membayar kepada Penggugat Rekonvensi (Mardiana Binti A. Dimyati Yusni) berupa:
- Nafkah iddah sejumlah Rp.6.000.000,- (enam juta rupiah).
- Mut???ah sejumlah Rp.10.000.000,- (sepuluh puluh juta rupiah).
- Memerintahkan kepada Tergugat Rekonvensi untuk membayar Nafkah Iddah, dan Mut???ah sebelum ikrar talak dilaksanakan.
- Menyatakan semua harta milik Tergugat rekonpensi baik yang ada atau yang akan ada sebagai jaminan atas kelalaian pembayaran Nafkah iddah dan Mut???ah tersebut kepada Penggugat Rekonpensi.
- Menolak gugatan Penggugat rekonvensi untuk selebihnya.
- Dalam Konvensi dan Rekonvensi
Putusan PA MARTAPURA Nomor 514/Pdt.G/2018/PA.Mtp |
|
Nomor | 514/Pdt.G/2018/PA.Mtp |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 20 Juli 2018 |
Lembaga Peradilan | PA MARTAPURA |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Nur Moklis, I. S.pd |
Hakim Anggota | M.sybr Hakim Anggota Ahmad Zaky, Hakim Anggota D. Habiburrahman |
Panitera | Panitera Pengganti: Marbi'ah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
Menolak eksepsi Termohon Konvensi. Membebankan kepada Pemohon konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp516.000,00,- (lima ratus enam belas ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 12 Desember 2018 |
Tanggal Dibacakan | 12 Desember 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 514/Pdt.G/2018/PA.Mtp
Statistik112