Putusan PN KARANGAYAR Nomor 224/Pid.Sus/2014/PN.Krg |
|
Nomor | 224/Pid.Sus/2014/PN.Krg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | 15 Januari 2015 |
Lembaga Peradilan | PN KARANGAYAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Prasetyo Nugroho |
Hakim Anggota | Ari Karlina, Dyah Ratna Paramita |
Panitera | Sri Mulyanto |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | M E N G A D I L I :1. Menyatakan bahwa Terdakwa I.EKO PURWANTO FEBRIYANTO Als KONDOM Bin SUPARJIONO HADI PRAYITNO, Terdakwa II. HARDIYANTO Alias BENDO Bin SURATNO, Terdakwa III. BROTO Bin TAMTO SUTARMO dan Terdakwa IV. KOKO KRISMA SUGANDA Alias KOKO Bin SUKIRNOterbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ??? Bersama-sama Menyalahgunakan Narkotika Golongan I Bagi Diri Sendiri ??? ;2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa I.EKO PURWANTO FEBRIYANTO Als KONDOM Bin SUPARJIONO HADI PRAYITNO, Terdakwa II. HARDIYANTO Alias BENDO Bin SURATNO, Terdakwa III. BROTO Bin TAMTO SUTARMO dan Terdakwa IV. KOKO KRISMA SUGANDA Alias KOKO Bin SUKIRNOdengan pidana penjara selama 10 ( sepuluh ) bulan ;------------------------------------------3. Menetapkan masa penangkapan dan penahana yang telah djalani oleh Para Terdakwa masing-masing dikurangkan seluruhnya dengan pidana yang dijatuhkan ;------------------------------------------------------------------------4. Menetapkan agar Para terdakwa tetap berada dalam tahanan ;-----------5. Menetapkan barang bukti berupa :a. 1 (satu) paket sabu-sabu yang terbungkus plastic kecil berperekat setelah ditimbang beserta plastiknya dengan berat 0,22 gram (barang bukti sabu dimusnahkan pihak penyidik Polres Karanganyar sesuai BA Pemusnahan pada hari Senin tanggal 27 Oktober 2014 sekira pukul 10.00 Wib di Polres Karanganyar) ;---b. 1 (satu) set alat penghisap sabu-sabu / Bong yang terbuat dari botol Aqua ;--------------------------------------------------------------------------c. 1 (satu) buah potongan sedotan warna putih ;-----------------------------d. 1 (satu) buah korek api gas warna kuning ;---------------------------------Dirampas untuk dimusnahkan;--------------------------------------------------6. Membebankan kepada Para terdakwa untuk membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp. 2.500,- ( dua ribu lima ratus rupiah ) |
Tanggal Musyawarah | 6 Januari 2015 |
Tanggal Dibacakan | 6 Januari 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 224/Pid.Sus/2014/PN.Krg
Statistik220