Putusan PTA JAMBI Nomor 1/Pdt.G/2019/PTA.Jb |
|
Nomor | 1/Pdt.G/2019/PTA.Jb |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | CeraiTalak |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 2 Januari 2019 |
Lembaga Peradilan | PTA JAMBI |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H. Bustamin Hp |
Hakim Anggota | 1. H. Zaenal Hakim, 2. H. Entang Mahmud Azis |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MEMBATALKAN PUTUSAN PA |
Catatan Amar | MENGADILI1. Menyatakan permohonan banding Pembanding untuk pemeriksaan ulang pada tingkat banding dapat diterima;2. Membatalkan Putusan Pengadilan Agama Sarolangun Nomor XXXX/Pdt.G/2018/PA.Srl., yang dijatuhkan pada hari Kamis, tanggal 1 November 2018;MENGADILI SENDIRIDALAM KONVENSI1. Mengabulkan permohonan Pemohon/Terbanding;2. Memberi izin kepada Pemohon/Terbanding (TERBANDING) untuk menjatuhkan talak satu raj'i terhadap Termohon/ Pembanding (PEMBANDING) di depan sidang Pengadilan Agama Sarolangun;DALAM REKONVENSI1. Mengabulkan gugatan Penggugat/Pembanding sebagian;2. Menghukum Tergugat/Terbanding untuk membayar kepada Penggugat/ Pembanding berupa:2.1. Nafkah masa lampau (madhiyah) selama delapan bulan sejumlah Rp 12.000.000,00 ( dua belas juta rupiah);2.2. Nafkah selama masa iddah sejumlah Rp 3.000.000,00 (tiga juta rupiah);2.3. Mut?ah berupa uang sejumlah Rp 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah);yang harus dibayarkan sesaat sebelum ikrar talak dilaksanakan;3. Menetapkan anak yang bernama ANAK KANDUNG I PEMBANDING DAN TERBANDING umur 13 tahun dan ANAK KANDUNG II PEMBANDING TERBANDING umur 11 tahun dibawah asuhan (hadhanah) Penggugat/Pembanding;4. Menghukum Tergugat/Terbanding untuk membayar nafkah untuk dua orang anak tersebut sejumlah Rp 1.500.000,00 ( satu juta lima ratus ribu rupiah) setiap bulan sampai dengan kedua anak tersebut dewasa atau mandiri, dengan kenaikan 20% pada setiap tahunnya;5. Menyatakan tidak menerima gugatan Penggugat/Pembanding selainnya;DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI1. Membebankan kepada Pemohon Konvensi/Tergugat Rekonvensi/ Terbanding untuk membayar biaya perkara dalam tingkat pertama yang hingga kini dihitung sejumlah Rp 256.000,00 (dua ratus lima puluh enam ribu rupiah);2. Membebankan kepada Pembanding/Penggugat untuk membayar biaya perkara pada tingkat banding sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 4 Maret 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 1/Pdt.G/2019/PTA.Jb.zip
- Download PDF
- 1/Pdt.G/2019/PTA.Jb.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 1/Pdt.G/2019/PTA.Jb
Pertama : 143/Pdt.G/2018/PA.Srl
Statistik9371