Putusan PN TERNATE Nomor 26/Pid.Sus/2016/PN Tte |
|
Nomor | 26/Pid.Sus/2016/PN Tte |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Illegal Logging |
Kata Kunci | |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | 26 Februari 2016 |
Lembaga Peradilan | PN TERNATE |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hendri Tobing |
Hakim Anggota | - Aris Fitra Wijaya, - Nithanel N Ndaumanu |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA KEPADA TERDAKWA OLEH KARENA ITU DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA2 (DUA) TAHUN |
Catatan Amar | MENGADILI:1. Menyatakan Terdakwa MANAF NARA alias OM MANAF tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?secara bersama-sama dengan sengaja mengangkut hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi surat keterangan sahnya hasil hutan? sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama2 (dua) tahun dan denda sejumlah Rp 5.000.000,- (lima juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan;3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;4. Menetapkan barang bukti berupa:? 1 (satu) unit Kapal Laut KM. Sibela Jaya 02 No. 52/LLN warna kuning, hitam dan putih;? Uang tunai sebesar Rp. 12.250.000,- (dua belas juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) hasil lelang Barang Bukti berupa :- 1 (satu) paket barang berupa kayu rimba campuran dengan spesifikasi :? Panjang 400 sentimeter, lebar 12 sentimeter, tebal 8 sentimeter sejumlah 198 batang;? Panjang 400 sentimeter, lebar 10 sentimeter, tebal 5 sentimeter sejumlah 649 batang;? Panjang 400 sentimeter, 12 sentimeter, tebal 6 sentimeter sejumlah 15 batang;- jumlah keseluruhan 862 batang dengan volume 21,0152 M3;? 3 (tiga) lembar Surat Keterangan Membawa Hasil Hutan dari Kepala Desa Gonone Kec. Kep. Joronga Kab. Halsel;? 1 (satu) buah Buku Nota Jual Beli kayu warna merah;Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dijadikan barang bukti dalam perkara Nomor 27/Pid.Sus/2016/PN Tte;5. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 27 Juli 2016 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 26/Pid.Sus/2016/PN_Tte.zip
- Download PDF
- 26/Pid.Sus/2016/PN_Tte.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 396 K/PID.SUS-LH/ 2017
Banding : 14 /PID.Sus/ 2016/ PT TTE
Pertama : 26/Pid.Sus/2016/PN.Tte
Statistik26449