Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 425 / PDT. G/2011/PN.JKT.PST |
|
Nomor | 425 / PDT. G/2011/PN.JKT.PST |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2012 |
Tanggal Register | 10 Oktober 2011 |
Lembaga Peradilan | PN JAKARTA PUSAT |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Gosen Butar-butar |
Hakim Anggota | Viantara, Lidia Sasando Parapat |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | NO |
Catatan Amar | MENGADILIDALAM KOPENSI:DALAM EKSEPSI:- Menolak eksepsi tergugat:DALAM POKOK PERKARA:1. Mengabulkan gugatan penggugat untuk sebahagian;2. Menyatakan tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum;3. Menyatakan tergugat telah melakukan iktikad tidak baik terhadap penggugat;4. Menyatakan penggugat telah melakukan iktikad baik yaitu dengan membayar pinjaman pokok dan bunga dan bahkan sudah melebihi;5. Menyatakan pinjaman pokok dan bunga pinjaman penggugat sudah melebihi dari pembayaran kewajiban pinjaman dan tidak sesuai dengan sistim peraturan yang berlaku di Lembaga (bank) yang resmi;6. Menyatakan Akta Pengakuan Hutang No. 46 tanggal 12 Desember 1996, yang dilakukan dan dibuat dihadapan Notaris CHUFRAN HAMAL, SH adalah batal, gugur dan tidak mempunyai kekuatan hukum;7. Menghukum tergugat untuk mengembalikan Sertifikat Hak Milik No. 455 seluas 2.430m2 atas nama penggugat kepada penggugat seketika dan sekaligus;8. Menghukum tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) per hari untuk tiap tiap keterlambatan tidak melaksanakan putusan perkara ini;9. Menolak gugatan penggugat untuk selebihnya.DALAM REKONPENSI:DALAM TINDAK PENDAHULUAN (PROVISI)- Menolak gugatan tindak pendahuluan atau provisi penggugat rekonpensi.DALAM POKOK PERKARA:- Menyatakan gugatan rekonpensi penggugat rekonpensi tidak dapat diterima;DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI:- Menghukum tergugat/penggugat rekonpensi untuk membayar ongkos perkara yang hingga saat ini ditaksir sebesar Rp. 591.000,- (Lima ratus sembilan puluh satu ribu rupiah) |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 14 Nopember 2012 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 549/PDT/2014/PT.DKI
Pertama : 425/Pdt.G/2011/PN.Jkt.Pst
Statistik24360