Putusan PN LUMAJANG Nomor 2/Pdt.G/2017/PN Lmj |
|
Nomor | 2/Pdt.G/2017/PN Lmj |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 9 Januari 2017 |
Lembaga Peradilan | PN LUMAJANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | H. Wadji Pramono |
Hakim Anggota | Otto Edwin, Edwin Adrian |
Panitera | Dachlan Iriyono |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | MENGADILI:DALAM POKOK PERKARAI. DALAM KONPENSI1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;2. Menyatakan Sah jual beli Tanah Sengketa I dan Tanah Sengketa II antara Penggugat dengan Tergugat I dan Tergugat II yang dilakukan dihadapan Turut Tergugat selaku Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) wilayah/daerah kerja Kabupaten Lumajang sebagaimana Akta Jual Beli No.016/2015 tertanggal 8 Januari 2015 dan Akta Jual Beli No.017/2015 tertanggal 8 Januari 2015;3. Menyatakan Penggugat sebagai Pemilik yang berhak atas Tanah Sengketa I dan II;4. Menyatakan Tanah Sengketa I dan II yang dibeli Penggugat tersebut adalah beserta segala sesuatu yang tertanam dan/atau berdiri di atasnya yang dalam hal ini termasuk beberapa tanaman/pohon antara lain pohon Jati, pohon Sengon, pohon Wadang, pohon Petai, pohon bambu, dan tanaman Salak yang sudah produktif;5. Menyatakan perbuatan Para Tergugat yang menguasai Tanah Sengketa I dan II tanpa titel dan tanpa alas hak serta menebang semua pohon dan tanaman yang berada dan tertanam di atasnya, selanjutnya dipasang pagar bambu sebagai perbuatan melawan hukum (onrecht matige daad) yang menimbulkan kerugian pada Penggugat;6. Menghukum Turut Tergugat untuk tunduk dan/atau menundukkan diri terhadap putusan dalam perkara ini;7. Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya;II. DALAM REKONPENSIMenolak gugatan Penggugat Rekonpensi/ Tergugat III Konpensi untuk seluruhnya;III. DALAM KONPENSI DAN REKONPENSIMenghukum Penggugat Rekonpensi/Tergugat III Konpensi, Tergugat I dan Tergugat II serta Turut Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini sejumlah Rp.5.571.000,00 (lima juta lima ratus tujuh puluh satu ribu rupiah) secara tanggung renteng; |
Tanggal Musyawarah | 31 Mei 2017 |
Tanggal Dibacakan | 6 Juni 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 3459 K/Pdt/2018
Pertama : 2/Pdt.G/2017/PN Lmj
Statistik597