Putusan PN PEKANBARU Nomor 1136/Pid.B/2014/PN.Pbr |
|
Nomor | 1136/Pid.B/2014/PN.Pbr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pemerasan dan Pengancaman |
Kata Kunci | Pemerasan dan Pengancaman |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PN PEKANBARU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Jpl.tobing |
Hakim Anggota | Togi Pardede, Ggiat |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | M E N G A D I L I1. Menyatakan Terdakwa I. MONANG SIMANJUNTAK Alias MONANG, Terdakwa II. AMIN FAUZI Bin NADRI dan Terdakwa III. EDISON EFRIZAL PURBA,SE Alias EED PURBA telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Secara bersekutu melakukan pencurian yang didahului atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan yang dilakukan dijalan umum dan mengakibatkan kematian? ; 2. Menjatuhkan pidana terhadap Para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 9 (sembilan) tahun ; 3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; 4. Menetapkan Para Terdakwa tetap berada dalam tahanan ; 5. Menetapkan barang bukti berupa : - 1 (satu) buah helm warna abu-abu merk City Helmets. - 1 (satu) unit sepeda motor Honda Astra C 100 warna hitam BM 6338 AO. - 1 (satu) helai baju warna coklat muda yang berlumur darah. - 1 (satu) helai celana kain warna hitam sebelah kiri lutut robek. - 2 (dua) buah buku tabungan Bank BNI an. Muljono. - 2 (dua) lembar cek keluaran BNI. - 1 (satu) buah dompet warna coklat. - Uang tunai senilai Rp. 6.318.000,- (enam juta tiga ratus delapan belas ribu rupiah). - Uang tunai Rp. 29.000.000,- (dua puluh sembilan juta rupiah). - Uang tunai Rp. 3.150.000,- (tiga juta seratus lima puluh ribu rupiah). Dikembalikan kepada yang berhak yaitu ahli waris korban Muljono. - 1 (satu) unit sepeda motor Mio Soul warna merah BM 5389 OV. Dikembalikan kepada kepada Terdakwa Amin Fauzi Bin Nadri. - 1 (satu) unit sepeda motor Mio warna merah putih BM 3382 OL dan STNK an. Rosmawar. Dikembalikan kepada kepada Terdakwa Edison Efrizal Purba Alias Eed Purba. - 1 (satu) unit HP Nokia warna putih merah. - 1 (satu) pasang safari warna biru dongker. - 1 (satu) unit HP merk Ifone warna silver. - 1 (satu) unit HP LG warna hitam. - 1 (satu) pucuk senjata api rakitan warna silver dan amunisi laras panjang caliber 5,56 sebanyak 6 (enam) buah. Dirampas untuk dimusnahkan. 6. Membebankan biaya perkara kepada masing-masing Terdakwa sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 12 Maret 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1025 K/PID/2015
Pertama : 1136/Pid.B/2014/PN.Pbr
Banding : 64/PID.B/2015/PT.PBR
Statistik7010