Putusan PN BALIKPAPAN Nomor 38/Pdt.G/2016/PN.Bpp |
|
Nomor | 38/Pdt.G/2016/PN.Bpp |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata |
Kata Kunci | |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 23 Maret 2016 |
Lembaga Peradilan | PN BALIKPAPAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Anggota | Hakim Ketua Zulkifli, Hakim Anggota Adeng Abdul Kohar, Hakim Anggota Nugrahini Meinastiti |
Panitera | Abdul Halim |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | KABUL SEBAGIAN |
Catatan Amar | MENGADILI:DALAM EKSEPSI :Menolak eksepsi Tergugat; -----------------------------------------------------------------DALAM POKOK PERKARA :Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian; -----------------------------------Menyatakan Tergugat tidak melaksanakan Perjanjian Jual Beli Penambangan Batu Bara dan Akuisisi Perusahaan yang dibuat dihadapan Turut Tergugat di Balikpapan Pada Tanggal 02 Oktober 2013 dengan Akta No. 3 tahun 2013; ------------------------------------------------------------------------------Menyatakan Batal Perjanjian Jual Beli Penambangan Batu Bara Dan Akuisisi Perusahaan yang dibuat dihadapan Turut Tergugat Di Baikpapan pada tanggal 2 Oktober 2013 dengan akta No.3 tahun 2013, beserta turunannya dengan segala akibat hukumnya; ------------------------------------------Menghukum Tergugat untuk mengembalikan seluruh hak-hak Penggugat yakni dokumen-dokumen hukum milik Penggugat ;??? ----------------------------------Mengukum Turut Tergugat untuk tunduk pada putusan ini; -----------------------Menghukum Tergugat dan Turut tergugat secara tanggung renteng untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 1.551.000,- (satu juta lima ratus lima puluh satu ribu rupiah); -----------------------------------------------------------------------Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya; --------------------------------- |
Tanggal Musyawarah | 23 Februari 2017 |
Tanggal Dibacakan | 16 Maret 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 599 K/PDT/2018
Pertama : 38/Pdt.G/2016/PN.Bpp
Peninjauan Kembali : 223 PK/Pdt/2021
Banding : 75/PDT/2017/PT SMR
Statistik389203