Putusan PTA SEMARANG Nomor 151/Pdt.G/2018/PTA.Smg |
|
Nomor | 151/Pdt.G/2018/PTA.Smg |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | putusanbandingpta semarangcerai gugat151/Pdt.G/2018/PTA.Smg |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 18 Mei 2018 |
Lembaga Peradilan | PTA SEMARANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H. Nooruddin Zakaria |
Hakim Anggota | H. Misbachul Munir, H. Mohammad Bastoni |
Amar | Membatalkan |
Catatan Amar | MENGADILI - Menyatakan bahwa permohonan banding yang diajukan oleh Pemohon Konvensi/Tergugat Rekonvensi/Pembanding dapat diterima;- Membatalkan putusan Pengadilan Agama Banjarnegara Nomor 2381/ Pdt.G/2017/PA.Ba. tanggal 28 Maret 2018 M. bertepatan dengan tanggal 11 Rajab 1439 H. Dengan mengadili sendiri sehingga amar selengkapnya sebagai berikut :Dalam Konvensi :1. Mengabulkan permohon Pemohonan seluruhnya;2. Memberikan izin kepada Pemohon (PEMBANDING) untuk ikrar menjatuhkan talak satu raj?i kepada Termohon (TERBANDING) didepan sidang Pengadilan Agama Banjarnegara;Dalam Rekonvensi : 1. Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi untuk sebagian;2. Menetapkan Penggugat Rekonvensi sebagai pemegang hak asuh/ hadhonah anak bernama 1.ANAK 1 P DAN T, umur 9 tahun, 2.ANAK 2 P DAN T, umur 3 tahun,3.ANAK 3 P DAN T, umur 1,5 tahun, sampai dengan anak-anak tersebut dapat menentukan pilihannya sendiri, dengan memberikan hak kepada Tergugat Rekonvensi sebagai ayah kandungnya untuk bertemu, menyayangi, membantu mendidik serta mencurahkan kasih sayang terhadap anak-anaknya tersebut, semata-mata demi kesejahteraan anak-anaknya tersebut ;3. Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar akibat cerai kepada Penggugat Rekonvensi secara langsung dan tunai, pada saat hari sidang ikrar talak dilaksanakan, dimana Tergugat Rekonvensi mengikrarkan talak satu raj?i terhadap Penggugat Rekonvensi, yang dilaksanakan di depan Sidang Pengadilan Agama Banjarnegara berupa a. Nafkah, maskan dan kiswah untuk selama iddah seluruhnya sebanyak Rp.3.000.000,00 (tiga juta rupiah);b. Mut?ah sebanyak Rp.12.000.000,00 (dua belas juta rupiah);c. kekurangan nafkah lampau / madliyah / nafkah terhutang selama 8 (delapan) bulan sebanyak Rp.8.000.000,00 (delapan juta rupiah); 4. Menghukum Tergugat Rekonpensi untuk memberikan/membayar biaya nafkah anak-anak bernama 1.ANAK 1 P DAN T (umur 9 tahun), 2. ANAK 2 P DAN T (umur 3 tahun), 3.ANAK 3 P DAN T (umur 1,5 tahun), seluruhnya setiap bulan; sebanyak Rp.750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) di luar biaya pendidikan dan kesehatan hingga anak-anak tersebut dewasa / mandiri, dengan tambahan kenaikan biaya sebanyak 10 % (sepuluh prosen) setiap tahunnya;5. Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi selain dan selebihnya.Dalam Konvensi dan Rekonvensi : - Menghukum Pemohon Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp. 491.000,- (empat ratus sembilan puluh satu ribu rupiah); - Membebankan kepada Pembanding untuk membayar biaya perkara pada tingkat banding sebesar Rp.150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 30 Mei 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 151/Pdt.G/2018/PTA.Smg.zip
- Download PDF
- 151/Pdt.G/2018/PTA.Smg.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 151/Pdt.G/2018/PTA.Smg
Lainnya : 2381/ Pdt.G/2017/PA.Ba.
Statistik3112